Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) akan kembali membuka seleksi PPPK bagi guru honorer dan tenaga kependidikan. Meski sudah menyelesaikan tes tahap 1 lewat pengumuman hasil pada 8 Oktober lalu, hingga kini jadwal pelaksanaan tahap 2 belum bisa dipastikan.
Sebelumnya, seleksi tahap 2 dijadwalkan akan dimulai pada 24 Oktober dengan pembukaan penftaran. Namun, agenda tersebut harus diundur lantaran Kemendikbud-Ristek masih melakukan evaluasi. Hingga saat ini pun belum ada jadwal baru pelaksanaan tes bagi para guru honorer.
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Ditjen GTK Praptono mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi akan segera dilakukan. Pihaknya menanti jadwal pelaksanaan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Baca juga: Asosiasi Penyiaran Tolak Standar Program Siaran KPI yang Baru
"Masih nunggu jadwal pelaksanaan (seleksi Guru PPPK) dari Panselnas," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (9/11).
Dia menyampaikan bahwa Kemendikbud-Ristek berkomitmen untuk menyelenggarakan seleksi tahap 2. Hal itu merupakan bentuk perhatian dan kepedulian kementerian akan profesi guru honorer yang masih jauh dari sejahtera.
"Kemdikbud-Ristek komitmen bahwa seleksi (guru PPPK) tahap 2 akan dilakukan," imbuhnya.
Adapun, Kemendikbud-Ristek menargetkan untuk menerima 1 juta guru honorer menjadi tenaga PPPK. Para guru akan menerima gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS dan anggarannya pun disiapkan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak perlu khawatir dalam mengajukan formasi kebutuhan guru di daerah.(OL-4)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved