Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) berupaya mempercepat respons permohonan sertifikasi halal. Hal itu untuk menindaklanjuti kewajiban sertifikasi halal bagi obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai kemarin.
"Saya mengajak semua pihak untuk merespon tantangan ini dengan percepatan layanan sertifikasi halal," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, hari ini.
Aqil mengatakan terobosan yang hendak dilakukan, yakni menerapkan digitalisasi layanan. BPJPH harus menerapkan pelayanannya secara digital dan terintegrasi melalui satu pintu.
Menurut Aqil, kecepatan merespons sertifikasi halal krusial. Apalagi, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama untuk produk makanan dan minuman serta hasil dan jasa penyembelihan masih berlangsung.
Dia juga mendorong pemangku kepentingan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) bahu membahu meningkatkan kualitas penyelenggaraan JPH. Khususnya dengan mengoptimalisasi layanan sertifikasi halal.
Baca juga: Kemenkes Jajaki 3 Obat yang Dianggap Bisa Atasi Pandemi
"Mari mewujudkan pelaksanaan sertifikasi halal secara mudah, cepat, tepat waktu, dan akuntabel," papar Aqil.
Kemenag mewajibkan obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan bersertifikat halal. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kewajiban tersebut adalah tahap dua. Pada tahap pertama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mewajibkan makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019.
"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, kemarin.
Penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan. Khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.(Medcom.id/OL-4)
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Kemenparekraf telah menerbitkan Surat Edaran tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 25 Maret 2024.
BPJPH secara terus-menerus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan literasi tentang implemenatsi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi pada 27 provinsi.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia ialah bentuk kehadiran negara untuk menjamin integritas kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved