Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INTERNATIONAL Monetary Fund (IMF) mengapresiasi langkah Indonesia untuk menerapkan pajak karbon dalam waktu dekat. Hal itu dinilai sebagai upaya untuk mendorong ekonomi hijau dalam menghadapi krisis iklim.
Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva menyampaikan hal itu dalam media briefing, Rabu (13/10) waktu setempat. Menurutnya, Indonesia perlu menerapkan tarif pajak karbon lebih tinggi dari yang telah dicanangkan.
"Saya baru saja mendengar dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, bahwa dalam krisis ini, Indonesia telah mengambil langkah-langkah ke arah penetapan harga karbon. Tetapi harga itu harus naik ke tingkat yang tepat jika ingin menjadi sinyal transformasional yang kuat," tuturnya.
Diketahui, aturan pajak karbon tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan oleh DPR pada Kamis (7/10). Dalam produk hukum anyar itu pemerintah menetapkan tarif pajak karbon minimum Rp30 rupiah per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Kamis (7/10) mengungkapkan, tarif yang ada di dalam UU HPP merupakan batas bawah dari yang bisa diterapkan pemerintah. Nantinya, tarif pajak karbon akan disesuaikan dengan berbagai penghitungan dan dampaknya pada lingkungan maupun kesehatan.
Baca juga : 10 Pahlawan Lingkungan Terima Anugerah Kalpataru 2021
Dia mengatakan penerapan pajak karbon akan membawa Indonesia menuju ekonomi hijau. Suahasil juga memastikan pemajakan atas karbon akan dilakukan dengan mengedepankan asaz keadilan dan keterjangkauan.
"Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen ini adalah tarif terendah. Kita akan mengenakan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan mempertimbangkan iklim berusaha dan ekonomi masyarakat," terangnya.
Adapun skema yang tertuang dalam UU HPP yaitu cap and trade (perdagangan karbon) dan cap and tax (skema pajak karbon). Pada perdagangan karbon, entitas yang memiliki emisi lebih dari cap diharuskan membeli sertifikasi izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya berada di bawah cap. Selain itu entitas juga dapat membeli sertifikat penurunan emisi.
Sedangkan pada pajak karbon, terdapat empat target yang dicanangkan, yaitu UU HPP, finalisasi Peraturan Presiden Nilai Ekonomi Karbon, pengembangan mekanisme teknisi pajak karbon dan bursa karbon, serta piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan tarif Rp30 ribu per ton CO2.
Sedangkan dalam UU HPP, implementasi pajak karbon akan dilakukan pada 1 April 2022 di sektor energi yaitu PLTU batubara dengan skema batas emisi atau cap and tax.
Sementara itu IMF merekomendasikan empat hal untuk Indonesia dan negara-negara Asia untuk menggerakkan ekonomi hijau. Pertama, perlunya insentif yang mendukung transisi ekonomi ke rendah karbon. Kedua, berinvestasi dalam infrastruktur hijau maupun mobilitas hijau.
Ketiga, mencari jalan tengah yang adil bagi sektor-sektor yang selama ini menghasikan banyak karbon untuk mau mendukung ekonomi rendah karbon. Keempat, kemampuan untuk beradaptasi dengan baik pada segala lini ekonomi hijau. (OL-2)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Deklarasi Menteri Keuangan G-20 menyerukan penerapan perpajakan progresif. Mereka menekankan agar orang superkaya memenuhi kewajiban pajak secara adil.
PADA akhir April lalu, dana moneter internasional (IMF) merilis data perkiraan pertumbuhan ekonomi global untuk tahun ini dan 2025 masing-masing sebesar 3,2%.
Presiden Jokowi mengatakan Indonesia patut bersyukur telah mampu menghadapi berbagai krisis yang ada di dunia saat banyak negara lain menjadi 'pasien' dari dana moneter internasional (IMF).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti mahalnya biaya pinjaman (cost of borrowing) Bank Dunia ketimbang yang ditawarkan oleh bank pembangunan multilateral lainnya.
IMF meningkatkan ekspektasinya terhadap pertumbuhan ekonomi global tahun 2024, namun tetap memperingatkan tentang risiko inflasi dan meningkatnya ketegangan geopolitik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved