Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah memberikan saran dan masukan terkait hal penting yang harus dipertahankan dan disempurnakan dalam RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satunya, bab khusus yang mengatur hak korban.
"Terkait hak-hak korban, dalam draf Baleg DPR RI tercantum berbagai pasal. Di antaranya, pendampingan korban dan hak restitusi pada bab penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat saat dihubungi, Selasa (21/9).
Baca juga: RUU PKS Jadi TPKS, Ketua Panja Terima Masukan dan Pandangan
"Namun, untuk memperkuat hak korban, Komnas Perempuan merekomendasikan adanya bab khusus yang mengatur hak-hak korban," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual saat ini. Sejumlah pihak juga banyak mendesak Baleg untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS untuk menjadi UU.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pun meminta Baleg agar tidak setengah hati menyusun percepatan draf RUU. "Sebagai pendamping korban, saya melihat Baleg belum serius dalam mempertimbangkan pengalaman korban saat berhadapan sistem hukum," tegas Pengurus LBH Apik Asnifriyanti Damanik.
Baca juga: Pakar: Pedofil Bisa Lakukan Pelecehan Berulang Kali
Dirinya menekankan bahwa sistem hukum yang berlaku saat ini belum mampu melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan seksual. "Kami mendesak Baleg mempertimbangkan pengalaman korban saat korban berhadapan dengan sistem hukum yang belum memenuhi keadilan bagi korban," imbuhnya.
"Yang kami sebut dengan enam elemen kunci, yakni bentuk KS, pencegahan, penanganan kasus (hukum acara), hak-hak korban, keluarga, saksi dan ahli, pemidanaan, serta pemantauan," pungkas Asnifriyanti.(OL-11)
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
APARAT penegak hukum (APH) yang memiliki perspektif gender dan sensitivitas terhadap korban, sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
MENINDAKLANJUTI putusan dari DKPP, Komnas Perempuan meminta agar ada perbaikan serta penguatan dari sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di pelaksanaan pemilu.
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved