Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

YLKI Tolak SNI untuk Produk Hasil Tembakau

Atalya Puspa
06/9/2021 16:59
YLKI Tolak SNI untuk Produk Hasil Tembakau
Ilustrasi pekerja membuat produk cerutu tembakau di pabrik wilayah Jember, Jawa Timur.(Antara)

DIREKTORAT Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) diketahui tengah menggodok SNI untuk produk tembakau, seperti rokok dan vape. 

Pembuatan SNI bertujuan memberikan aspek perlindungan kepada konsumen. Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras SNI produk hasil tembakau yang dibuat BSN.

"Produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun, apalagi dari sisi kesehatan. Sehingga, tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Senin (6/9).

Baca juga: Pekerja Anak saat Panen Tembakau Capai 70,4%

Apabila bertujuan melindungi konsumen, lanjut dia, seharusnya instrumen kebijakan menyoroti bahaya produk hasil tembakau. Seperti, peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, hingga melarang penjualan pada anak dan remaja.

"Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin regulasi di Indonesia. Seperti, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan sudah menjadi menjadi standar internasional," imbuh Tulus.

Baca juga: WHO Peringatkan Bahaya Rokok Elektrik

Menurutnya, pembuatan SNI untuk produk tembakau merupakan antiregulasi. Khususnya, bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Serta, berlawanan dengan bench marking internasional. Pun, pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi sorotan internasional.

"YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses SNI untuk produk hasil tembakau. Sebab, merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal. YLKI juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk menolak rencana tersebut," pungkasnya.

"Segera laksanakan amandemen PP Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan," tutup dia.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya