Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) sangat menyayangkan pernyataan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim yang membolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah yang berada pada PPKM Level 1-3, meskipun para siswa belum divaksinasi.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengkhawatirkan tindakan gegabah tersebut. Menurutnya, vaksinasi anak dan guru harus dituntaskan di sekolah tersebut sebelum dilaksanakannya PTM Terbatas.
“Mempelajari data Kemenkes dan Kemdikbudristek, progres vaksinasi anak usia 12-17 secara nasional masih lambat, baru mencapai 9,6% untuk dosis pertama. Sasaran vaksinasi anak usia 12-17 tahun sebanyak 26.705.490 orang. Data Kemenkes per 19 Agustus 2021 menunjukkan, baru 2,55 juta anak yang disuntik tahap pertama dan 1,16 juta anak mendapatkan dosis kedua. Artinya meskipun sekolah di PPKM Level 1-3 tapi syarat vaksinasi anak belum terpenuhi,” ujar Iman dalam keterangannya Minggu (22/8).
Sekretaris Nasional (Seknas) P2G Afdhal, menyoroti perbandingan kuantitas siswa yang sudah divaksinasi dengan rombongan belajar (rombel) atau kelas.
“Dari data vaksinasi anak ini, perbandingannya 10:100. Seandainya satu kelas terdiri dari 30 siswa, hanya 3 orang saja yang sudah divaksinasi dan 27 siswa yang belum divaksinasi. Perbandingan siswa yang sudah divaksinasi dengan yang belum sangat jauh. Jadi herd immunity di sekolah saja belum terbentuk. Tentu ini sangat membahayakan keselamatan anak," sebut guru Sosiologi ini.
Selain vaksinasi, Afdhal meminta Kemdikbudristek harus konsisten dengan kebijakannya sendiri, yang telah membuat dasbor kesiapan belajar yang diisi sekolah. Data dasbor per Minggu, 22 Agustus 2021, menunjukkan baru 57,68% atau 309.709 sekolah dari seluruh Indonesia yang mengisi daftar periksa. Sisanya, 42,32% atau 227.191 sekolah belum mengisi.
"57,68% sekolah sudah mengisi kesiapan PTM, namun Pemda perlu melakukan assessment dan verifikasi terlebih dulu. Belum tentu sekolah yang sudah mengisi dasbor benar-benar siap melakukan PTM, makanya dibutuhkan verifikasi faktual. Jangan sampai Mendikbudristek memaksa membuka sekolah yang sejatinya belum siap infrastruktur dan sarana pendukung prokes. Sangat besar risikonya bagi keselamatan anak dan guru,” jelas Afdhal.
Selain tuntasnya vaksinasi anak dan guru serta pemenuhan Daftar Periksa sarana-prasarana pendukung protokol kesehatan, syarat penting PTM Terbatas berikutnya adalah persetujuan atau izin dari orang tua. P2G meminta sekolah jujur dan terbuka mengenai kesanggupan mereka untuk melaksanakan PTM Terbatas sesuai prokes.
Sekolah mesti menyampaikan data pemenuhan minimal 11 item daftar periksa pendukung PTM, data warga sekolah yang punya komorbid, masih terinfeksi Covid-19, sedang isoman atau dirawat di rumah sakit, dan data mengenai ketuntasan vaksinasi warga sekolah. Semua data di atas harus disampaikan kepada orang tua/wali murid apa adanya.
"Jika orang tua/wali murid sudah mendapatkan informasi jelas dan komprehensif mengenai kesiapan sekolah untuk PTM, data ini dapat dijadikan rujukan dan pertimbangan empiris bagi orang tua menentukan anaknya diizinkan PTM atau tetap PJJ," terang guru jebolan UNJ dan UI ini.
Sekolah jangan sekedar mengirimkan surat persetujuan PTM bagi orang tua siswa untuk ditandatangani, tanpa menyertakan kondisi ril dan data-data pendukung di atas. Orang tua dan anak berhak mendapatkan informasi yang memadai dan komprehensif sebelum memutuskan anaknya ikut PTM.
Kemudian terakhir, yang tak kalah penting diperhatikan adalah angka positivity rate di wilayah tempat sekolah berada. WHO menyebutkan aktivitas (termasuk sekolah) dapat berlangsung apabila positivity rate daerah di bawah 5%. Per Sabtu, 21 Agustus 2021 positivity rate di Indonesia masih tinggi, sebesar 14,4%.
"Di provinsi Sumatera Barat positivity rate 12,88% tapi sudah mulai PTM Terbatas. Sedangkan DKI Jakarta terjadi penurunan. Meskipun di wilayah level 4, per 21 Agustus positivity rate nya sebesar 6,1%. Tapi pembelajaran masih PJJ. Artinya, prinsip kehati-hatian yang harus diutamakan,” lanjut Iman.
Terkait kebijakan pendidikan selama covid-19 ini, P2G berharap kebijakan pendidikan tetap berpijak pada hak hidup, kesehatan, dan keselamatan anak, guru, serta tenaga kependidikan yang utama. Data menunjukkan 1 dari 8 pasien Covid-19 adalah usia anak. Kemudian terdapat 1.244 guru meninggal akibat Covid-19.
Iman juga memperingatkan potensi pelanggaran selama PTM Terbatas yang sudah terlaksana di beberapa wilayah level 1 -3. Mengingat besarnya jumlah sekolah di Level 1-3 yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Data Kemendagri menunjukkan, 274 daerah (Level 3), 45 daerah (Level 2), dan 1 daerah (level 1). Untuk jumlah sekolah sebanyak 295.242 berada di Level 3, 40.669 sekolah di Level 2, dan 104 sekolah di Level 1.
Berdasarkan laporan jaringan guru P2G, beberapa contoh daerah di Level 1-3 yang sudah memulai PTM Terbatas, seperti Aceh, Sumatera Barat, Banten, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat.
“Kami masih mendapatkan laporan pelanggaran terhadap prokes di sekolah dan sepulang sekolah. Siswa tak pakai masker, makser dipasang di dagu, siswa berkumpul nongkrong sepulang sekolah, tidak ada jaga jarak, masih jamak terjadi," papar Iman.
Iman mengingatkan, pemerintah pusat belum satu kata dan belum tegas menetapkan aturan PTM Terbatas. Berdasarkan "Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD-Dikdasmen di Masa Pandemi Covid-19" yang dirilis 1 Juni 2021, halaman 21 tertulis jumlah hari dan jam pembelajaran selama proses PTM Terbatas ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Artinya pemerintah menyerahkan kebijakan tentang jumlah jam dan jumlah hari masuk kepada pihak sekolah. Sedangkan untuk prosentase, maksimal 50% siswa yang diperkenankan ikut PTM Terbatas.
Mas Nadiem juga membolehkan siswa yang belum divaksinasi untuk ikut PTM Terbatas. Padahal dalam "Buku Panduan Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD-Dikdasmen di Masa Pandemi Covid-19", halaman 12 tertulis: "Pembelajaran PTM Terbatas dilaksanakan bila sudah divaksinasi".
Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan sekolah dapat dibuka PTM Terbatas jika anak dan guru sudah tuntas divakinasi. Pernyataan ini disampaikan Presiden ketika meninjau vaksinasi anak 12-17 tahun di Kabupaten Madiun, pada 19/8/2021.
"Yang menjadi kekhawatiran kami, tidak tertutup kemungkinan sekolah akan mengatur PTM Terbatas ini layaknya dalam kondisi normal seperti tahun 2019 dulu. Bisa 8 jam sehari bahkan lebih. Karena tidak ada ketentuan maksimal dan minimal jumlah hari dan jam tatap muka," pungkas Iman.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa maksimal tatap muka selama PTM Terbatas adalah 2 jam sehari, seminggu maksimal 2 hari, dan 25% dari jumlah siswa. P2G menilai koordinasi Kemdikbudristek buruk dalam hal ini.
"Ketentuan PTM Terbatas yang disampaikan antara Presiden dan Pak Budi Menkes dengan Mas Menteri Nadiem berbeda total, ini membuat kami pihak sekolah dan guru kebingungan. Kalau mau aman tentu pilih versi Pak Presiden dan Menkes saja," tutup Iman.
Daftar periksa
P2G sangat mendukung jika Kemdikbud-Ristek terus berkomitmen membuka sekolah atau melaksanakan PTM setelah vaksinasi anak dan guru tuntas, minimal 80% dari populasi warga sekolah. P2G mendukung akselerasi vaksinasi anak usia 12-17 tahun dan guru serta tenaga kependidikan oleh Pemda, Kemdikbudristek, dan Kemenkes.
Sekolah yang diizinkan melaksanakan PTM Terbatas sudah mengisi Daftar Periksa dan kemudian sudah diverifikasi oleh Pemda setempat. Sedangkan bagi siswa yang belum diizinkan orang tua untuk PTM dengan memilih PJJ, P2G meminta sekolah dan guru tetap wajib memberikan pelayanan yang sama dengan siswa lainnya.
Pengawasan bersama oleh Satgas Covid-19 Sekolah dan Pemda mesti ditingkatkan, khususnya sepulang sekolah untuk meminimalisir pelanggaran prokes oleh siswa maupun guru. P2G juga meminta Satgas Covid-19 tegas dalam menerapkan aturan sesuai SKB 4 Menteri agar sekolah tidak lagi menjadi kluster Covid-19 dan siswa serta guru tetap sehat, aman dalam mendapatkan pendidikan. (H-2)
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Sosialisasi pilkada serentak juga dilakukan jajaran KPU dengan mendatangai SMA dan SMK di Kabupaten Bandung. KPU menyasar pelajar yang mempunyai hak pilih, tapi belum terdaftar.
Peran generasi muda dalam kemajuan kebudayaan tidak dapat dipisahkan. Terlebih, sebagai penerus, mereka akan menjadi tonggak estafet kemajuan budaya di masa depan.
Jumlah mahasiswa asal Indonesia di Taiwan terus bertambah, menunjukkan peningkatan minat pelajar Indonesia untuk menempuh pendidikan di sana.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Kehadiran para pelajar di GIIAS 2024 memberikan mereka kesempatan untuk melihat secara langsung inovasi-inovasi terbaru dari merek-merek otomotif terkemuka.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bakal mengecek dugaan biaya program makan bergizi gratis yang diambil dari dana pendidikan APBN.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan dengan tegas agar Nadiem Anwar Makarim tidak kebablasan dan ugal-ugalan memimpin dan mengelola Kemendikbud Ristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
Kwarnas Pramuka masih menunggu surat balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek yang tidak lagi mewajibkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 sehingga Pramuka bukan lagi ekskul wajib. Surat terbuka protes dari Kwarnas belum juga direspons
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved