Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Dosen dan peneliti Mikrobiologi Medis, Biologi Molekuler dan Imunologi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Budiman Bela mengatakan vaksin COVID-19 bermanfaat untuk mengurangi angka kesakitan dan angka kematian.
"Yang jelas vaksin itu bisa mengurangi terjadinya sakit yang parah, dan bisa mengurangi terjadinya kematian," kata Budiman yang merupakan Ketua Tim Pengembangan Vaksin Merah Putih Universitas Indonesia, di Jakarta, Selasa (20/7).
Ia menjelaskan, vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuh akan bekerja mempersiapkan sistem kekebalan tubuh terhadap infeksi COVID-19 sehingga ketika virus COVID-19 masuk maka tubuh sudah mempunyai sistem kekebalan untuk melawan.
Selain itu, Budiman menuturkan meski orang yang sudah divaksinasi dengan vaksin COVID-19 masih berpeluang menyebarkan virus tapi tentu tidak selama periode menyebarkan virus oleh orang yang belum divaksin.
"Kalau orang yang belum divaksin itu, kecenderungannya akan relatif lebih lama periode menyebarkan virus di tubuhnya karena respon imunnya tidak cepat muncul," tuturnya.
Budiman mengatakan ada beberapa macam isi dari vaksin COVID-19 yang ada antara lain pertama mengandung virus lengkap yang sudah dimatikan, kedua mengandung sebagian dari protein virus atau komponen virus yang bisa menimbulkan reaksi kekebalan terhadap virus, dan ketiga mengandung materi genetik dari virus itu.
"Karena protein virus kan dianggap sebagai benda asing, tubuh kita akan bereaksi menimbulkan kekebalan, dan kekebalan inilah yang bisa melindungi kita kalau sewaktu-waktu kita terinfeksi virus," ujarnya.
Budiman menuturkan vaksin COVID-19 yang diberikan ke masyarakat sudah melalui pengujian-pengujian untuk memastikan keamanan dan efikasinya. Selain itu, vaksin tersebut juga harus sudah mendapatkan izin untuk penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).
Hingga saat ini di Indonesia belum ada kasus orang meninggal setelah menjalani vaksinasi COVID-19. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan kabar burung, informasi salah atau hoaks yang beredar terkait vaksin karena pemerintah tentunya memberikan vaksin yang sudah dijamin keamanan dan efikasinya untuk kepentingan kesehatan masyarakat. (Ant/OL-12)
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
MASALAH utama menghadapi covid-19 kali ini yakni meningkatkan kesadaran masyarakat untuk Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan membiasakan protokol kesehatan (prokes) kembali.
EPIDEMIOLOG Gilbert Simanjuntak mengatakan penyakit cacar monyet atau monkeypox bukanlah penyakit baru, termasuk di Indonesia karena itu mitigasinya tak mendesak.
Risiko penyebaran berbagai penyakit bisa meningkat di tengah musim kemarau. Salah satunya adalah berbagai penyakit yang muncul akibat gigitan nyamuk dan kutu.
Indonesia kini sudah memasuki fase endemi sehingga banyak hal aturan mengenai pandemi covid-19 akan berubah atau menyesuaikan dengan aturan selanjutnya.
EPIDEMIOLOG Universitas Griffith Dicky Budiman mengatakan bahwa perubahan status pandemi covid-19 menjadi endemi memerlukan justifikasi yang kuat.
EPIDEMIOLOG Masdalina Pane menyebut bahwa Indonesia sudah bisa melakukan aktivitas dengan normal seperti saat sebelum pandemi karena WHO telah mencabut status PHEIC untuk covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved