Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, Rabu (30/6) menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Nota ini tentang Sinergi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Dunia Usaha. Bertepatan dengan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia, Menteri Bintang mengapresiasi Kadin Indonesia yang terus memperkuat komitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Saya mengapresiasi upaya dan komitmen Kadin Indonesia dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Saya berharap melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, kerja sama yang terjalin antara Kemen PPPA dan Kadin Indonesia menjadi semakin kuat dan terarah. Kesepakatan ini juga tidak hanya dipandang sebagai dokumen semata, tetapi juga harus menjadi tanggung jawab dan komitmen bersama untuk memberdayakan serta melindungi perempuan dan anak di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Bintang pada Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemen PPPA dan Kadin Indonesia yang diselenggarakan secara online, dan offline di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tujuan Nota Kesepahaman ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas perempuan pelaku usaha di bidang ekonomi, sosial, dan hukum, serta pemenuhan hak anak. Menteri Bintang menambahkan kerja sama ini merupakan kekuatan berharga bagi percepatan pencapaian isu-isu prioritas pembangunan PPPA, khususnya pada isu terkait kewirausahaan perempuan, serta penurunan pekerja anak.
Baca Juga: Jokowi Buka Munas VIII Kadin, Arsjad Rasjid: Perkuat Kolaborasi
“Untuk mencapai isu-isu prioritas PPPA, Kemen PPPA tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi yang kuat antar pilar-pilar pembangunan, baik dari sektor pemerintah, dunia usaha dan profesi, media, lembaga masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, bahkan seluruh masyarakat. Berbagai intervensi harus dilakukan dari berbagai sisi, sehingga seluruh lubang ketimpangan yang masih terbuka dapat kita tutup secara kolektif,” tambah Menteri Bintang.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang akan dilakukan antara lain: 1) penguatan kapasitas dan promosi bagi perempuan pelaku usaha; 2) peningkatan perlindungan hak perempuan serta pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja; 3) pencegahan pekerja anak; dan 4) peningkatan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk peningkatan kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak.
“Diskriminasi tenaga kerja dapat menghambat partisipasi perempuan di bidang ekonomi. Masih banyak tenaga kerja perempuan yang diperlakukan secara tidak adil, mengalami pelecehan, dan sebagainya. Diperlukan upaya dan kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan yang menjamin hak-hak dasar pekerja perempuan,” jelas Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan Kadin Indonesia, Nita Yudi.
Nita Yudi menambahkan di samping itu, akses dan kontrol terhadap manfaat keterampilan masih didominasi kaum laki-laki. Oleh karenanya, pendidikan vokasi juga diharapkan dapat memberikan sumbangsih ilmu dan peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia perempuan. Pada akhirnya, pertumbuhan Indonesia bisa berkualitas apabila sumber daya manusianya juga berkualitas.
“Tepat hari ini juga diselenggarakan Munas VIII Kadin Indonesia. Semoga Nota Kesepahaman ini dapat menjadi tongkat estafet kepada Ketua Kadin Indonesia Terpilih beserta jajarannya, yang nantinya akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama, selanjutnya dibentuk kelompok kerja bersama, rencana aksi, dan akhirnya melahirkan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi perempuan dan anak Indonesia,” tutup Menteri Bintang. (RO/OL-10)
Anta Ginting dinilai layak untuk menjadi Ketum Kadin DKI.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memastikan bahwa pihaknya akan melindungi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari gempuran barang impor ilegal.
Kadin Indonesia merupakan satu-satunya induk organisasi dunia industri dan usaha serta mitra strategis pemerintah yang pembentukannya didasarkan undang-undang.
Ikhwan Primanda mendorong perusahaan-perusahaan rintisan (startup) membantu industri kecil naik kelas menjadi industri menengah dengan penggunaan teknologi
Calon ketua umum kadin bertekad ciptakan pengusaha baru
SEBAGAI upaya melindungi industri dalam negeri dari banjirnya produk impor ilegal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) impor ilegal
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Apindo meminta pemerintah agar memperjelas beberapa tafsiran aturan agar lebih mudah direalisasikan.
Ada sekitar 10 prinsip, dan 23 indikator yang harus dijawab oleh perusahaan dengan mengisinya melalui aplikasi.
kemitraan pemerintah dan swasta dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2045 menjadi sangat penting. Menurut Pri, mensejahterakan dan melindungi anak merupakan tugas bersama
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Perlu diketahui, 5 SAI yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo adalah satu untuk pemenuhan hak sipil anak, di mana anak-anak memohon kepada pemerintah dan masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved