Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan anak-anak penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dari lingkungannya.
"Mereka juga rentan mendapat stigma atas kondisi kedisabilitasannya, rentan menjadi korban pemasungan, rentan mendapat bullying dan rentan menjadi korban kekerasan fisik atau eksploitasi," kata Nahar dalam seminar daring bertajuk Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas di Masyarakat, di Jakarta, Rabu (30/3)
"Mudah-mudahan kita tidak lagi menemukan anak-anak (penyandang disabilitas) dipajang di pinggir jalan untuk dieksploitasi secara ekonomi," kata Nahar menambahkan.
Baca juga: Keluarga Harus Dilibatkan Sukseskan Vaksinasi Lansia
Berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, ada 15 persoalan yang dihadapi oleh anak penyandang disabilitas.
"Persoalan yang dihadapi anak penyandang disabilitas bukan hanya soal aksesibilitas, akomodasi layak tapi tentang pemenuhan hak anak lainnya seperti perlakuan yang salah, penelantaran, korban stigmatisasi dari pelabelan," tuturnya.
Dari data BPS tahun 2020, ada 31,6 persen penduduk Indonesia usia anak atau setara 84,4 juta jiwa dari total penduduk Indonesia.
Sementara dari angka ini, di dalamnya terdapat 650 ribu anak penyandang disabilitas atau sekitar 0,79 persen.
Pada 2019, persentase anak disabilitas usia 2 - 17 tahun, tercatat jumlah anak laki-laki disabilitas masih lebih banyak dibanding anak perempuan disabilitas.
Kemudian berdasarkan anak disabilitas usia 7 - 17 tahun yang bersekolah, tercatat anak disabilitas yang belum bersekolah ada 13,5 persen, masih sekolah 77,27 persen dan tidak sekolah 9,58 persen.
"Angka ini terus bergerak lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kemendikbud dan pemda terus mendorong agar angkanya semakin baik," tutur Nahar.
Dia mengatakan upaya perlindungan terhadap hak anak penyandang disabilitas tidak bisa ditangani oleh satu Kementerian/Lembaga saja, melainkan harus melibatkan pokja-pokja yang terdiri dari unsur Kementerian/ Lembaga dan masyarakat.
Pokja-pokja yang telah terbentuk saat ini yakni Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang perannya mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan merespons cepat bila terjadi kekerasan terhadap anak di lingkungan terdekat.
Kemudian Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang fungsinya memberikan konsultasi, informasi, rujukan dan konseling. Selanjutnya Forum Anak yang perannya sebagai wadah aspirasi, pelopor dan pelapor. (Ant/H-3)
15.789 peserta termasuk 13 di antaranya penyandang disabilitas mengikuti UTBK SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) di Kampus Universitas Gadjah Mada.
UTBK sebanyak 18 sesi itu dilaksanakan di laboratorium komputer di kampus Kentingan, Kampus Mesen, dan Kampus Pabelan.
DUKUNGAN bagi penyandang disabilitas harus terus dikuatkan. Hal itu dapat dilakukan di antaranya melalui peningkatan kompetensi dan penyediaan ruang serta kesempatan di dunia kerja.
Kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan pemahaman dasar kesehatan kepada Penyandang Disabilitas.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
Pabrik rokok HS yang berlokasi di Muntilan, Magelang, berkomitmen merangkul penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja produktif tanpa persyaratan yang memberatkan.
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved