Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengaku mendapat dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal rencana penerapan visa jangka panjang atau long term visa.
Visa tersebut diperuntukkan bagi turis asing yang ingin tinggal atau menetap lebih lama di Tanah Air hingga lima tahun ke depan.
"Dari hasil rakor dengan Menko Marves, Pak Luhut, beberapa hari lalu, pemerintah mendukung secara totalits langkah long term visa," kata Sandiaga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/3).
Baca juga: Perhatikan, Penerapan GeNose di Bandara Melalui 3 Proses
Kebijakan long term visa diyakini dapat menggaet investasi guna pemulihan ekonomi, khususnya bidang pariwisata.
Diketahui, nantinya, wisatawan mancanagera (wisman) yang ingin menggunakan visa itu mesti mendepositkan uang senilai Rp2 miliar.
Lalu, bagi turis asing yang membawa keluarga bakal menyetorkan Rp2,5 miliar.
"Ini diharapkan tidak hanya mendongkrak kualitas turis tapi juga mendorong investasi karena mereka tinggal lama di sini dan mereka bisa menciptakan lapangan kerja," ujar Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Saat ini, rencana penerapan visa jangka panjang bagi wisman sedang digodok bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Gayung bersambut, rencana itu seiring dengan pembukaan perbatasan wilayah untuk menerima wisman di tengah pandemi. Seperti di Bali yang siap menerima turis asing dengan tiga daerah sebagai zona hijau pembukaan wisata, yakni di Nusa Dua, Sanur, dan Ubud
"Kita harapkan masyarakat yang ada di zona hijau diberi prioritas vaksinasi di sektor parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif). Harapan saya sektor pariwisata sudah siap, sehingga Juni atau Juli Bali ini mulai untuk (membuka) wisatawan asing," jelas Sandiaga. (OL-1)
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Indonesia pada Juni 2024 mencapai 1,17 juta kunjungan.
Sektor pariwisata halal menawarkan peluang besar yang perlu dimanfaatkan secara optimal melalui perencanaan yang matang, guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia.
Rencana penutupan sementara Taman Nasional Komodo tahun 2025 tidak akan mempengaruhi target kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).
Disparekraf DKI Jakarta diminta meningkatkan kualitas pekerja di sektor wisata sesuai standar internasional. Hal ini terkait Jakarta yang bakal menyandang status Kota Global.
Sebanyak 92.399 wisatawan mengisi libur sekolah ke sejumlah destinasi selama periode 8-14 Juli 2024.
Selain di Jakarta, peluncuran juga dilakukan serentak di delapan kota lainnya, yakni Yogyakarta, Labuan Bajo, Medan, Batam, Surabaya, Bandung, Lombok, dan Manado.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved