Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
VAKSIN covid-19 buatan AstraZeneca akan mulai didistribusikan untuk program vaksinasi di Tanah Air.
Diizinkannya penggunaan vaksin AstraZeneca merujuk pada keterangan pers bersama oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Jumat (19/3) lalu.
BPOM menyatakan vaksin AstraZeneca tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada penerima vaksin. Lebih lanjut, Badan POM menyatakan bahwa manfaat vaksin dalam penanganan covid-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.
Sementara itu, MUI memandang besarnya manfaat dari vaksin covid-19 buatan AstraZeneca. Serta, mempertimbangkan kondisi darurat yang terjadi akibat pandemi covid-19. MUI juga menyatakan umat Muslim wajib mengikuti program vaksinasi. Sehingga, Indonesia bisa segera keluar dari pandemi covid-19.
Baca juga: Direstui MUI-BPOM, Vaksin AstraZeneca Didistribusikan Pekan Depan
Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Atoillah Isfandi menjelaskan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan haram atau tidaknya suatu vaksin.
“Bahannya mengandung bahan haram atau dibuat dengan cara yang haram, dalam proses pembuatan vaksin itu melanggar hukum syariah. Lalu, tidak jelas manfaat suatu vaksin, apalagi jika mudharatnya jauh lebih besar. Haram tidak hanya dipandang dari kandungannya, namun juga proses dan manfaatnya,” jelas Atoilah, Minggu (21/3).
Dia menambahkan terdapat lima kaidah yang menjadi pertimbangan dalam menentukan halal dan haram suatu vaksin. Kaidah ini mengacu berbagai dalil yang ada di Al-Quran dan Hadist.
"Pertama adalah kaidah yakin. Jika ini masih tahap percobaan, seperti clinical trial fase-1, setelah itu langsung dikomersilkan atau langsung dipakai. Maka itu melanggar kaidah yang pertama dan itu hukumnya haram. Meskipun kita memakai benda yang suci,” papar Atoilah.
Adapun kedua adalah kaidah niat. Artinya, sebagus apapun bendanya, proses pembuatannya, namun jika tujuannya untuk kemudharatan (keburukan), dipastikan haram. Ketiga adalah kaidah Masyaqqat. Jangan sampai dalam proses vaksinasi nantinya menimbulkan penyakit lain.
"Apabila efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi ini cukup besar, maka vaksin itu menjadi haram. Misal, setelah divaksinasi akan menyebabkan kanker. Itu tidak boleh,” tukasnya.
Baca juga: Epidemiolog: Masyarakat Harus Pakai Masker Setelah Divaksin
Kemudian yang keempat adalah kaidah adh dhararu atau kedaruratan. Dalam kondisi darurat, hal yang menyebabkan haram kemudian dapat gugur. Meski ada unsur babi, namun karena hal ini darurat, itu menjadi halal. Hingga pada akhirnya menemukan vaksin yang tidak menggunakan tripsin dari babi, pun vaksin yang ada di awal tetap halal.
Selanjutnya, adalah kaidah al urf. Ini adalah terkait dengan kearifan lokal. “Saya kira kalau poin yang ini kurang cocok untuk diimplementasikan dalam vaksin. Ini contohnya acara selamatan. Selama itu tidak melanggar akidah, intiny, boleh,” jelas epidemiolog tersebut.
Dia menjelaskan bahwa tripsin babi yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca, dilakukan pada proses awal penanaman untuk menumbuhkan virus pada sel inang. “Setelah virus ditanam kemudian tumbuh, maka virusnya dipanen. Proses itu pada dasarnya tidak ada persentuhan lagi antara tripsin dan virus. Karena urusan tripsin ini hanya dengan media tanamnya," urai Atoilah.
"Untuk itu, di produk akhir vaksin covid-19 AstraZeneca sudah tidak ada unsur babi sama sekali. Analoginya, jika kita menanam pohon, menggunakan pupuk kandang yang kandungannya termasuk najis, tetapi ketika menghasilkan buah, maka si buah tidak lantas menjadi najis," tandasnya.(OL-11)
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
MASALAH utama menghadapi covid-19 kali ini yakni meningkatkan kesadaran masyarakat untuk Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan membiasakan protokol kesehatan (prokes) kembali.
EPIDEMIOLOG Gilbert Simanjuntak mengatakan penyakit cacar monyet atau monkeypox bukanlah penyakit baru, termasuk di Indonesia karena itu mitigasinya tak mendesak.
Risiko penyebaran berbagai penyakit bisa meningkat di tengah musim kemarau. Salah satunya adalah berbagai penyakit yang muncul akibat gigitan nyamuk dan kutu.
Indonesia kini sudah memasuki fase endemi sehingga banyak hal aturan mengenai pandemi covid-19 akan berubah atau menyesuaikan dengan aturan selanjutnya.
EPIDEMIOLOG Universitas Griffith Dicky Budiman mengatakan bahwa perubahan status pandemi covid-19 menjadi endemi memerlukan justifikasi yang kuat.
EPIDEMIOLOG Masdalina Pane menyebut bahwa Indonesia sudah bisa melakukan aktivitas dengan normal seperti saat sebelum pandemi karena WHO telah mencabut status PHEIC untuk covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved