Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah mengamankan AA, mantan anggota DPRD NTB yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Selain menjerat pelaku atas perbuatannya, LPSK juga mengingatkan penyidik tentang hak anak yang menjadi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi.
"Kami (LPSK) menilai langkah penyidik menahan pelaku adalah tepat karena untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung kepada pelaku," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat (22/1).
Kepada penyidik Polresta Mataram, Hasto mengingatkan untuk memfasilitasi hak restitusi korban, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Dalam PP disebutkan, anak korban yang berhak memperoleh restitusi, termasuk anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
Di sisi lain, lanjut Hasto, ibu kandung korban sebagaimana diberitakan harus dirawat karena terpapar Covid-19. Kondisi demikian membuat posisi korban menjadi serba sulit. Bahkan, kini si anak harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya yanag menjadi pelayu.
"LPSK siap memberikan perlindungan bagi korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan bantuan lain,” ungkap Hasto.
Ditambahkan, LPSK memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena kekerasan seksual termasuk salah satu tindak pidana tertentu yang mendapatkan prioritas perlindungan LPSK. Penyidik dan jaksa diharap menjerat pelaku dengan hukuman yang berat, disertai hukuman pemberat lainnya, mengingat status pelaku adalah ayah kandung korban. Jika perbuatannya terbukti dan pelaku dinyatakan bersalah, hakim diharapkan meniadakan hak pelaku untuk mendapatkan remisi.
"Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya. Tetapi, sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban," ungkap Hasto. (RO/R-1)
Balai Ternak yang berlokasi di Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB merupakan titik ke-59 dari total 70 lokasi program Balai Ternak
BMKG memprediksi musim kemarau di NTB mulai April 2026 akan lebih kering dari biasanya. Simak wilayah terdampak dan imbauan resminya di sini.
Cek jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di NTB. BMKG ungkap alasan fenomena 'Blood Moon' malam ini sangat fotogenik meski ada kendala cuaca berawan.
BMKG NTB laporkan posisi hilal Selasa (17/2) masih di bawah ufuk -1,26 derajat. Cek prediksi ketinggian hilal esok hari untuk penentuan awal Ramadhan.
Penerbangan Super Air Jet IU 721 rute Lombok–Surabaya tertunda hampir 5 jam. Penumpang di Bandara Lombok protes dan tuntut kompensasi.
Hasil analisis BMKG memperlihatkan kemunculan gelombang frekuensi rendah dan gelombang ekuatorial Rossby yang aktif di sekitar wilayah NTB
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved