Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah mengamankan AA, mantan anggota DPRD NTB yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Selain menjerat pelaku atas perbuatannya, LPSK juga mengingatkan penyidik tentang hak anak yang menjadi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi.
"Kami (LPSK) menilai langkah penyidik menahan pelaku adalah tepat karena untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung kepada pelaku," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat (22/1).
Kepada penyidik Polresta Mataram, Hasto mengingatkan untuk memfasilitasi hak restitusi korban, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Dalam PP disebutkan, anak korban yang berhak memperoleh restitusi, termasuk anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
Di sisi lain, lanjut Hasto, ibu kandung korban sebagaimana diberitakan harus dirawat karena terpapar Covid-19. Kondisi demikian membuat posisi korban menjadi serba sulit. Bahkan, kini si anak harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya yanag menjadi pelayu.
"LPSK siap memberikan perlindungan bagi korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan bantuan lain,” ungkap Hasto.
Ditambahkan, LPSK memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena kekerasan seksual termasuk salah satu tindak pidana tertentu yang mendapatkan prioritas perlindungan LPSK. Penyidik dan jaksa diharap menjerat pelaku dengan hukuman yang berat, disertai hukuman pemberat lainnya, mengingat status pelaku adalah ayah kandung korban. Jika perbuatannya terbukti dan pelaku dinyatakan bersalah, hakim diharapkan meniadakan hak pelaku untuk mendapatkan remisi.
"Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya. Tetapi, sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban," ungkap Hasto. (RO/R-1)
BMKG) menyebutkan sejumlah daerah di Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat sudah mulai mengalami kekeringan ekstrem setelah nyaris tiga bulan tidak diguyur hujan.
IBUNDA dari sorang hafiz Muhammad Naja Hudia Hafifurahman, Dahlia Andayani, mengembuskan napas terakhirnya pada Senin, 15 Juli 2024, pukul 07.56 Wita di RSUP Mataram NTB.
Tokoh Nusa Tenggara Barat KH Lalu Zulkifli Muhadli bergabung dengan Partai Demokrat menjelang Pilkada 2024.
AHY menjelaskan Zulkiflimansyah merupakan gubernur petahana. Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dianggap telah membawa kemajuan dan kesejahteraan untuk masyarakat NTB.
Mantan Bupati Lombok pastikan akan maju Pilgub NTB
Madu khas Sumbawa, misalnya, yang hanya bisa ditemukan secara alami di hutan-hutan Sumbawa, memiliki potensi untuk bisa menembus produk pasar global.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved