Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Satgas Penanganan Covid-19 PB IDI Zubairi Djoerban mengingatkan pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi vaksinasi ke masyarakat. Hal itu karena masih banyak masyarakat yang ragu mendapatkan vaksinasi covid-19 ini.
Namun, dengan catatan sosialisasi perlu dilakukan dengan komunikasi yang lemah lembut dan bahasa yang mudah dipahami. Pemerintah disarankan tidak menangkat ancaman berupa denda kepada warga jika tidak ingin divaksin.
“Saya beberapa kali sampaikan begini, sosialisasi vaksin itu harus lemah lembut dan memakai bahasa yang mudah dipahami. Bukan dengan ancaman. Itu penting,” tulisnya dalam akun Twitter @ProfesorZubairi, Jumat (15/1).
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan Keamanan dan Mutu Vaksin Covid-19
Kampanye vaksinasi covid-19 sudah mulai dilakukan, salah satunya di Jakarta. Namun, isu penolakan vaksinasi masih riuh. Oleh karena itu, menurutnya, mengedepankan edukasi adalah penting dilakukan.
“Terus kedepankan edukasi. Kalau sudah, ya di kedokteran itu ada konfidensialitas dan consent. Artinya, setelah dijelaskan, pasien tinggal pilih, mau disuntik atau tidak, mau obat ini atau tidak. Gitu,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan kalau vaksinasi itu bertujuan melindungi diri. Selain itu, bisa membentuk kekebalan komunal yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan pada semua orang dari covid-19.
Sehingga, kalau masyarakat melakukan penolakan justru akan merugikan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.
“Yang terang, vaksinasi kan tidak hanya untuk melindungi diri. Tapi juga menciptakan kekebalan komunal yang akhirnya melindungi semua orang. Kalau menolak, tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain dan orang terdekat. Ini kan soal kesadaran. Semoga lekas paham,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih selalu mengingatkan masyarakat untuk wajib ikut vaksinasi. Adapun jika menolak vaksinasi akan diancam denda Rp5 juta.
"Ya, bagi masyarakat, sesuai dengan Perda 2/2002, bagi yang menolak vaksin bisa dikenakan sanksi pidana, denda besarnya Rp5 juta," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Rabu (13/1).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mendukung program vaksinasi covid-19 yang dilakukan pemerintah. Ia meminta masyarakat tidak perlu ragu akan keamanan vaksin.
"Kami minta masyarakat mendukung, tidak usah khawatir dan ragu. Vaksin ini baik, aman, sehat, dan membantu kita agar terbebas dari covid-19," ujarnya. (OL-1)
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
Jika penempatan dokter dan tenaga kesehatan lainnya dikendalikan oleh pemerintah pusat, dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah bisa mendapat kepastian karier dan insentif.
Tingginya aktivitas fisik dan rasa ingin tahu yang besar pada anak-anak sering kali menjadi faktor penyebab utama terjadinya cedera dan luka.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) menekankan bahwa pemerintah harus adil kepada dokter lokal. Khususnya gaji bagi dokter lokal harus lebih tinggi dari dokter asing.
Rasio dokter spesialis terhadap penduduk Indonesia di tingkat nasional 1,5 per 10.000 penduduk.
JDN merupakan asosiasi yang beranggotakan para dokter muda dengan usia di bawah 40 tahun itu dibentuk untuk membangun hubungan yang lebih kuat dan mendorong kolaborasi antardokter muda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved