Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH dianggap abai dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat secara signifikan, termasuk kaum perempuan.
Hal itu ditekankan Pengorganisasian Perempuan Adat melalui Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan Aman). Seharusnya, pemerintah lebih memperhatikan perempuan adat dalam mengambil kebijakan pembangunan.
Apalagi hingga saat ini, kerap terjadi konflik pembangunan di sejumlah wilayah adat. “Negara perlu perhatikan wilayah adat. Perlakuan terhadap masyarakat adat dan memastikan penguatan serta fasilitasi jaringan kerja perempuan adat," ujar Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini dalam diskusi virtual, Rabu (16/12).
Baca juga: Patriarki, Faktor Pendorong Kekerasan pada Perempuan
Menurutnya, perempuan adat memiliki banyak keterbatasan yang menghambat mobilitas. Sebab, mayoritas perempuan adat ialah ibu rumah tangga yang bertanggung jawab atas keluarganya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan 2017 lalu, perempuan adat di Indonesia menghadapi sejumlah masalah dan kekhawatiran. Pertama, hubungan perempuan adat dengan ruang hidup utama. Misalnya, ketidakadilan gender dan krisis sosial ekologis berbasis gender, termasuk perampasan, dan eksploitasi.
Kedua, kehidupan sosial dan organisasi sosial perempuan adat. Pengalaman perempuan adat dalam proses pengambilan keputusan di berbagai tingkatan. Berikut, pemenuhan hak dasar, beban kerja perempuan dalam ranah reproduksi dan berbagai kekerasan yang dialami perempuan adat.
"Ketiga, arena perjuangan perempuan adat dari ragam inisiatif, daya lawan dan kelenturan. Mereka menghadapi situasi yang merugikan hak dan kepentingan perempuan adat," pungkas Devi.
Survei Pemantauan Kekerasan Berbasis Gender pada 2020 menunjukkan bahwa kekerasan dalam pengelolaan sumber daya alam mengakibatkan sejumlah dampak. Pertama, hak kuasa atas lahan secara mayoritas dipegang kelompok elit laki-laki. Salah satunya karena sistem pewarisan dan aturan adat.
Baca juga: Google: 45% Perempuan Indonesia Berminat Jadi Wirausaha
Kemudian, keterlibatan perempuan dalam kelembagaan adat cenderung berstatus anggota dan menjalankan fungsi domestik. Ketiga, penggusuran pengetahuan perempuan adat, seperti obat-obatan, benih, bahan pewarna, motif anyaman dan tenunan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan pemerintah menghargai potensi masyarakat adat. Pemerintah juga menjamin dan melindungi hak masyarakat adat, terutama kaum perempuan. Sebab, perempuan adat memiliki peran sosial yang luar biasa.
Menurutnya, pemerintah melalui DPR RI tengah merumuskan RUU Masyarakat Hukum Adat yang dalam proses pembahasan. Dalam RUU tersebut, pihaknya mengusulkan indikator gender.(OL-11)
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
Dengan pengunduran diri Gantz, tekanan politik terhadap perdana menteri kemungkinan akan meningkat,
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Ruwatan Gunung Tangkuban Parahu digelar Masyarakat Adat Gunung Tangkuban Parahu serta Kasepuhan Kampung Adat Gamblok Cikole, Lembang,
AMAN Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) menentang rencana pemanfaatan nilai ekonomi karbon (perdagangan karbon) dari kawasan hutan Pegunungan Meratus.
Pendidikan dan pemajuan kebudayaan sebagai landasan untuk berkembang sebagai manusia, juga memerlukan keterlibatan aktif dari para tetua dan pegiat adat.
Peringatan Hari Bumi setiap 21 April semestinya menjadi momen refleksi untuk menyadari peran penting masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penjaga alam.
Di Kabupaten Lima Puluh Kota banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk pariwisata. Keindahan alam di sana dikelola berkat adanya kolaborasi dengan banyak nagari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved