Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar webinar edukasi tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Webinar bertema Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal sebagai Potensi Pengembangan Usaha diselenggarakan bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).
"Sinergi edukasi dan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) penting dilakukan mengingat penyelenggaraan JPH harus melibatkan banyak pihak dan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS dalam webinar, Selasa (8/12) seperti dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Akurasi 95%, GeNose Deteksi Covid-19 Kurang dari Tiga Menit
Mastuki mengatakan, pihaknya telah berdiskusi intensif dengan banyak mengenai penyelenggaraan JPH dalam rangka penyusunan perundang-undangan. Dari berbagai pembahasan intensif itu, disimpulkan bahwa kepentingan JPH tidak bisa berjalan sendiri-sendiri tanpa melibatkan bayak pihak atau stakeholder terkait.
"Ada 19 kementerian/lembaga dan instansi yang secara langsung dan tak langsung terkait dengan proses sertifikasi halal ini, dan secara general terkait Jaminan Produk Halal," kata dia.
Mastuki memastikan bahwa sertifikasi halal penting dilaksanakan oleh pelaku UMK. Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat perundang-undangan dalam mewujudkan perlindungan kehalalan produk, sertifikasi halal juga merupakan salah satu upaya dalam pengembangan usaha.
"Pelaku usaha harus memahami konsepnya halal dari hulu hingga hilir. Karena metode pendekatan dalam madzhab halal di Indonesia adalah traceability atau telusur dari hulu hingga hilir. Ada pra kondisi yang melibatkan banyak pihak, salah satunya terkait halal value chain," terang Mastuki.
Untuk membangun ekosistem halal, lanjutnya, maka pelaksanaan proses sertifikasi halal harus diletakkan pada jembatan penghubung antara prasertifikasi dan pascasertifikasi, agar pelaksanaan sertifikasi berjalan dengan baik.
Setelah memperoleh sertifikat, Mastuki juga menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh berhenti menjamin kehalalan produknya. Kesinambungan proses produk halal harus terus dijalankan. "Setelah ini dipahami maka akan lebih mudah pelaksanaan sertifikasi halalnya," imbuh Mastuki. (H-3)
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
LPPOM dorong pemerintah perhatikan sekor UMK pasca penundaan label wajib halal
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved