Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 50 peserta dari 10 kecamatan se-Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ikuti pembinaan nadzir dan tata kelola wakaf, Selasa (8/12).
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bogor, Maman Sulaiman menyampaikan, tugas nadzir yakni pengadministrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI.
‘’Saat ini terdata ada 5700 harta wakaf berupa tanah di Kabupaten Bogor, kalau dihitung luasnya bisa mencapai ratusan hektare,’’ kata Maman, Selasa (7/12).
Menurutnya, nadzir dalam melaksanakan tugasnya memperoleh imbalan hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%.
‘’Kalau harta wakaf yang produktif bisa menghasilkan Rp1 miliar berarti imbalan Nadzir lumayan dan itu halal. Sebab selain sudah ada ketentuannya dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 12 dan itu juga dibolehkan dalam syariat Islam,’’ ujarnya.
Maka itu, dia berharap seusai acara ini dimulailah ada pendataan kembali harta benda wakaf di Kabupaten Bogor. Nadzir dapat mengelola harta benda wakaf tersebut agar lebih produktif menghasilkan profit secara ekonomi.
‘’Namun sayang saat ini masih ada harta benda wakaf di Kabupaten Bogor yang belum terdata secara legalitas, akibatnya tidak sedikit menimbulkan masalah hukum,’’ paparnya.
Maman minta kepada nadzir untuk berani melaporkan permasalahan harta wakaf kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing sehingga dapat diselesaikan.
‘’Saya jamin setiap kepala KUA akan merespon dan membantu penyelesaian tanpa dipungut biaya,’’ tegasnya sembari menyebutkan, dirinya siap juga membantu apabila ada kendala di lapangan.
Baca juga : Kemenag Izinkan Asrama Haji Bekasi untuk RS Darurat
Dihadapan peserta pembinaan, Maman mengatakan, inilah kesempatan bagi nadzir untuk beramal secara ikhlas yang pahalanya sama dengan berwakaf.
‘’Jika kita belum mampu untuk berwakaf, maka lewat kerja sebagai nadzir nilai pahalanya sama dengan berwakaf harta atau benda,’’ kata Maman yang juga berpesan agar setiap nadzir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemic covid-19.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji menyambut baik pelaksanaan pembinaan nadzir dan tata kelola wakaf ini.
‘’Badan Wakaf Indonesia, Kabupaten Bogor salah satu badan wakaf yang terbaik di Indonesia, Insya Allah lewat pembinaan ini sistem pengelolaan wakaf di Kabupaten Bogor semakin baik,’’ katanya saat menyampaikan pembekalan dalam acara itu.
Ahmad Mukri juga berharap, tata kelola wakaf di Kabupaten Bogor dapat memberikan nilai-nilai perjuangan Islam secara produktif serta menumbuhkan kemaslahatan umat. (RO/OL-2)
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah dan memeras pejabat di Pemkab Bogor
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah. Yusuf kemudian memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hasil survei oleh Poltracking Indonesia menunjukkan elektabilitas dan popularitas calon Bupati Bogor Ade Ruhandi atau akrab disapa Jaro Ade meraih hasil cukup siginifikan.
Sendi mendatangi Mak Saripah setelah menerima laporan dari tim relawan yang sedang melakukan door to door menyosialisasikan Mobil Hepi untuk keperluan warga dalam keadaan darurat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved