Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Ekosistem industri halal akan mendorong perkembangan industri halal secara lebih optimal dan produk halal Indonesia menjadi semakin kompetitif di pasar dunia.
Demikian disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, dalam virtual event bertema Mewujudkan Indonesia sebagai Industri Halal Terkemuka Dunia yang digelar Senin (7/12).
"Penting bagi kita mewujudkan ekosistem industri halal agar industri halal kita berkembang secara optimal dan produk halal kita kompetitif di pasar global," ungkap Sukoso.
Baca juga: LIPI Buka Layanan Laboratorium Riset Terintegrasi untuk Industri
Ia menambahkan, ekosistem dapat mempercepat dan memperkuat industri halal di Indonesia. Ekosistem akan mendorong efisiensi dan efektivitas pembangunan industri halal di Indonesia, sehingga produk halal yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dapat menjadi komoditas ekspor dengan daya saing tinggi di pasar halal global.
Menurut Sukoso, halal sebagai standar yang melekat pada produk merupakan added-value atau nilai tambah produk yang mampu meningkatkan daya saing produk di pasaran.
"Apalagi kita sudah memasuki era MEA (Masyarakat Ekonomi Asia). Jadi produk kita, termasuk produk UMK, juga harus bersertifikat halal. Jangan sampai produk kita justru kalah bersaing dengan produk dari luar yang sudah bersertifikat halal," tegas Sukoso.
Sukoso juga menyatakan potensi produk halal kita sangat besar mengingat mayoritas penduduk adalah muslim serta adanya kebutuhan halal global market sebesar 62% di Asia Pasifik.
"Sebagian besar market produk halal kita ada terbentang di depan mata kita. Jangan sampai peluang ini terlewatkan begitu saja." tegas Sukoso.
Sementara itu, Deputy Chairman MarkPlus Inc, Taufik, mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam merebut peluang global ekonomi syariah, termasuk industri halal.
Hal ini, lanjut Taufik, bukan hanya membuat Indonesia menjadi pasar menarik industri halal dunia tapi juga salah satu basis industri halal terkemuka di dunia.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan anggota G-20, lanjutnya, menjadi pasar menarik industri halal bukanlah hal yang susah diraih. "Tapi beda halnya dengan menjadi salah satu basis industri halal dunia. Indonesia mesti bersaing dengan banyak negara lain, termasuk negara yang mayoritas penduduknya bukan Muslim," kata Taufik. (H-3)
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Kemenparekraf telah menerbitkan Surat Edaran tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 25 Maret 2024.
BPJPH secara terus-menerus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan literasi tentang implemenatsi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi pada 27 provinsi.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia ialah bentuk kehadiran negara untuk menjamin integritas kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved