Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Hingga November 2020, tercatat sedikitnya ada 10.517 pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk 20.034 produk. di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu diungkapkan Kepala BPJPH, Sukoso, saat menjadi narasumber webinar SEE (Sharia Economic Event) bertema "Akselerasi Persiapan Halal Value Chain Berbasis Teknologi Digital guna Mendukung Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syari'ah Dunia" yang diadakan oleh UIN Raden Intan Lampung.
"Hingga hari ini, sudah ada 10.517 pelaku usaha yang antri untuk sertifikasi halal di BPJPH, dengan total 20.034 produk yang terdaftar. Ada yang masih dalam proses audit atau pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal, dan sebagainya," terang Sukoso, Sabtu (28/11).
Baca juga: Pendidikan Seni Budaya Ciptakan Jiwa Halus
"Dari data itu, terdapat 4.000 produk sudah bersertifikat halal dari 1.000 pelaku usaha lebih," imbuhnya.
Jumlah tersebut, lanjut Sukoso, terus bertambah mengingat layanan sertifikasi terus dijalankan setiap harinya. Proses pelaksanaannya semakin baik karena adannya kerja sama efektif dengan para stakeholder terkait.
"Sejak 17 Oktober 2019, kami mengawali pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal dengan melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait. Dan alhamdulillah kondusif dan berjalan dengan baik," terang profesor di bidang biokimia itu.
Pelaksanaan JPH diatur bertahap. Periode 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk produk makanan dan minuman. "Bagi produk selain makanan dan minuman yang sudah siap bersertifikasi halal, juga dapat melakukan sertifikasi halal," jelas Sukoso.
Pelaksanaan JPH juga diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja (Nomor 11 Tahun 2020). Melalui UU ini, pemerintah memberikan perhatian besar bagi pengembangan UMK di Indonesia. Salah satunya, berupa kemudahan memperoleh sertifikasi halal dengan tidak meninggalkan aspek kehalalan produk.
"Melalui Undang-undang tersebut pemerintah juga akan membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK dengan omzet di bawah Rp1 miliar pertahun," imbuh Sukoso.
Sebagai kekuatan ekonomi nasional, kata Sukoso, UMK harus semakin mampu bersaing, baik secara lokal maupun global, meski di tengah pandemi Covid-19. Terlebih, peluang produk halal Indonesia terbuka lebar, dan itu tentu tak boleh dilewatkan. Karena itu, sinergi akan mendorong berkembangnya produk halal UMK yang berimplikasi pada penguatan perekonomian nasional.
Sukoso berharap perguruan tinggi ikut berperan aktif mendorong penyelenggaraan JPH, misalnya dengan mendirikan LPH. "Silahkan UIN juga dapat mendirikan LPH, asalkan sudah memiliki auditor halal minimal tiga orang dan memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan Undang-undang. Kami berharap agar LPH dapat berdiri di seluruh Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia," imbuhnya.
Dengan penyelenggaraan JPH yang optimal dan berkembangnya produk halal di Indonesia, Sukoso mengatakan cita-cita Indonesia sebagai pusat halal dunia akan semakin mudah terwujud.
"Mari terus tingkatkan kesadaran halal masyarakat. Dan saya selalu tegaskan tagline kita yaitu mewujudkan Halal Indonesia untuk masyarakat dunia," pungkasnya. (H-3)
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
LPPOM dorong pemerintah perhatikan sekor UMK pasca penundaan label wajib halal
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Kemenparekraf telah menerbitkan Surat Edaran tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 25 Maret 2024.
BPJPH secara terus-menerus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan literasi tentang implemenatsi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi pada 27 provinsi.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia ialah bentuk kehadiran negara untuk menjamin integritas kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved