Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai pernyataan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil soal adanya mafia tanah yang mengerahkan buzzer untuk melawan kementerian yang dipimpinnya, merupakan penyaluran keresahannya terhadap ulah mafia tanah. Dengan membuka fakta itu, Sofyan menganggap mafia tanah merupakan masalah penting yang harus diatasi.
"Ini bagus, beliau terbuka. Kalau tidak disampaikan nanti bisa jadi gunung es. Masalah itu menumpuk. Kalau ini sudah dibuka, ada mafia tanah, ada penggunaan buzzer-buzzer," ujar Emrus, Kamis (12/11).
Emrus menyebut, dalam komunikasi, memang ada metode membolak-balikan pesan untuk mengaburkan maksud dan tujuan, serta membuat lawan menjadi lemah. Hal ini biasa dilakukan orang yang melakukan komunikasi tidak berintegritas.
Menurutnya, buzzer bisa membingkai suatu pihak dalam sengketa tanah sebagai orang yang dizalimi, korban yang dirampas tanahnya. Sementara lawannya dikesankan sebagai orang serakah dan culas. Ini akan menyulitkan Kementerian ATR/BPN dalam upayanya memberantas mafia tanah.
"Mereka membolak-balikkan pesan, seolah-olah rasional, fakta. Melakukan pengemasan dan framing untuk tujuan-tujuan tertentu. Itu harus kita hadapi, lawan," tuturnya.
Emrus menyarankan Kementerian ATR/BPN untuk melawan buzzer-buzzer mafia tanah dengan mengerahkan karyawan BPN di seluruh Indonesia dan keluarganya untuk aktif di media sosial. Mereka harus menyampaikan penjelasan secara terang benderang, masif, terstruktur, sistematis, berkesinambungan, dan disampaikan dengan inovatif dan kreatif.
"Buzzer itu kan membentuk opini publik, dimodali oleh orang di belakangnya. Komunikasi harus dihadapi dengan komunikasi. Buzzer yang negatif harus dilawan dengan konten sosial media yang positif," tutur pendiri lembaga EmrusCorner ini.
Salah satu yang bisa digaungkan di medsos adalah kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan kepolisian dan Kejaksaan untuk memberantas mafia tanah. "Itu harus diviralkan, sampaikan kepada publik. Yang sudah diproses di kepolisian dan kejaksaan, atau pengadilan, itu harus diviralkan juga," tegasnya. (R-1)
Berikut merupakan berbagai contoh kata-kata undangan pernikahan.
Lebih parahnya, uang dalam rekening di M-Banking kalian akan ludes ditarik pelaku. Selain itu, ada juga modus penipuan dengan cara menggunakan aplikasi AI.
Polda Sumbar menangkap dua orang yang diduga meng-endorse atau mempromosikan situs judi online di sosial medianya (medsos).
PUPUK bersubsidi di kabupaten Sragen, Jawa Tengah terus memunculkan permasalahan pada musim tanam (MT) II yang saat ini sedang digelar di lahan sawah seluas 39 ribu hektar.
Kejelian dalam memilih tema, kreativitas, dan konsistensi menjadi andalan DJ Luna dalam menyajikan konten-konten di akun medsosnya.
Platform media sosial (medsos) diminta menghentikan penetrasi iklan produk-produk perjudian daring
KETUA BEM UGM Gielbran Muhammad Noor mengungkapkan bahwa dirinya mendapat intimidasi setelah mengkritik Presiden Joko Widodo.
Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, pihaknya akan menindak pelanggaran yang dilakukan lewat akun medsos personal, termasuk para buzzer atau pendengung.
Salsabila Syaira membantah isu perselingkuhan dan memastikan informasi tersebut adalah rekayasa berbasis fitnah dan kebohongan.
Para buzzer juga kerap menebar hoaks. Bahkan, membuat disinformasi untuk menggiring opini publik demi mencapai kemenangan pihak tertentu.
MENTERI Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung terkait maraknya buzzer (pendengung) yang muncul di media sosial.
Buzzer merupakan suatu jasa atau orang yang dibayar untuk mempromosikan, mengampanyekan atau menutupi sesuatu dengan tujuan tertentu di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved