Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Kallista Alam.
"Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini," ujar Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK.
Dari hasil penelusuran Media Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue dalam amar putusannya menolak gugatan perlawanan dari PT Kallista Alam terhadap KLHK Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2019/PN.SKM. Putusan itu diketok palu pada 13 Oktober 2020.
"Menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard). Menghukum Pelawan Untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.034.400,00 (tiga juta tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah)," tulis majelis hakim.
Majelis hakim juga menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 22 Januari 2019 No 12/Pdt.G /2012/PN-MBO Jo. No. 50/PDT/2014/PT.BNA Jo. No. 651 K/Pdt/2015 jo No. 1 PK/PDT/2017 tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Gugatan perlawanan tersebut dilakukan karena Putusan PN hingga Mahkamah Agung dirasakan tidak adil oleh PT KA, dimana saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dalam proses eksekusi.
Kasus ini bermula ketika KLHK menggugat perdata PT Kallista Alam karena dinilai telah melakukan pengrusakan lingkungan hidup dengan membakar sekitar 1.000 hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada 2012 lalu.
PN Meulaboh kemudian mengabulkan seluruh nilai gugatan tersebut dengan mengharuskan PT Kallista Alam membayar denda sebesar Rp366 miliar. PT Kallista Alam lalu mengajukan banding yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan menguatkan vonis itu. Upaya kasasi dan peninjauan kembali PT Kallista Alam juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Pada 22 Juli 2019, perusahaan sawit itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan gugatan perlawanan eksekusi. Perusahaan meminta PN Suka Makmue membatalkan putusan PN Meulaboh dan menyatakan mereka tidak bersalah terhadap kebakaran lahan di Rawa Tripa.
Kejahatan serius
Selain kasus Kallista Alam, Ragil menambahkan, ada 19 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat oleh KLHK. Sebanyak 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun. "Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah terus," katanya.
Ragil menegaskan, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera harus kita tindak sekeras-kerasnya.
“Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan” sahut Ragil. (H-2)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Festival LIKE pertama di 2023 lebih menekankan pada strategi FOLU Net Sink 2030 dan perhutanan sosial, maka tahun ini Festival LIKE 2 akan menekankan pada teknologi ramah iklim.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
LOCAL Conference of Youth Indonesia 2024 mengadakan pre-event dengan tema Youth Synergy in Local Conference of Youth Indonesia di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Keberadaan mangrove krusial secara nilainya baik ekologi, sosial maupun ekonomi. Namun demikian tantangannya juga cukup besar.
20 finalis peserta Grand Final Photography Competition yang digelar Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat
Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) memamerkan produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Instruktur parfum bersertifikat Internasional, William Sicher Wijaya menjelaskan single note terdiri dari beberapa family yang biasa dijadikan bahan dasar dalam pembuatan parfum
RAUT wajah rasa kekecewaan bercampur murung sulit disembunyikan oleh ribuan petani bawang merah di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Pelaku usaha properti di Provinsi Aceh mendesak agar perbankan konvensional diizinkan kembali beroperasi di wilayah tersebut.
Puncak malam AYTM 2024, para juri menetapkan Ibnu Nusyi asal Aceh Besar untuk kategori laki-laki. Sedangkan, kategori perempuan diraih Syafira Mustaqilla asal Langsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved