Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH memutuskan untuk memberikan izin kepada satuan pendidikan di zona kuning dan hijau melaksanakan kembali aktivitas belajar mengajar secara langsung atau tatap muka.
Tentunya, izin tersebut diberikan dengan catatan kegiatan pembelajaran harus berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat demi mencegah terjadinya penularan covid-19.
“Prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi covid-19,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim melalui keterangan resmi, Jumat (7/8).
Adapun, satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah masih tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas belajar mengajar secara tatap muka.
Mereka diminta untuk melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR).
Ketentuan tersebut, lanjut Nadiem, berlaku pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sementara, PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan.
"Khusus untuk sekolah menengah kejuruan (SMK), dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti dari SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya.
Baca juga : Pengamat: Tingkatkan Efektivitas PPJ, Bukan Tatap Muka
Kendati izin sudah diberikan dan satuan pendidikan mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali murid adalah pihak yang memegang kendali atas anak-anak mereka.
"Artinya, orang tua atau wali murid tetap dapat memutuskan apakah anak mereka perlu belajar tatap muka atau melanjutkan belajar dari rumah," tuturnya.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, per 3 Agustus 2020, sekitar 57% peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Artinya, hanya 43% peserta didik yang berada di zona kuning dan hijau.
"Ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh," tutur Nadiem.
Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pun bukan tanpa kendala. Ia melihat banyak guru kesulitan dalam menjalankan sistem tersebut dan masih fokus untuk menuntaskan kurikulum yang sebelumnya berjalan.
Di sisi lain, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak mereka belajar di rumah dengan optimal karena berbagai hal.
“Para peserta didik juga mengalami kesulitan konsentrasi ketika belajar dari rumah. Mereka mengalami kejenuhan yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” tuturnya. (OL-2)
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Tahun 2023 menjadi titik puncak kebangkitan perfilman Indonesia. Hal ini ditandai dengan 50 judul film Indonesia yang berhasil melenggang ke 24 festival film internasional.
Alokasi anggaran KIP Kuliah tahun depan mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp13,99 triliun untuk 985.577 penerima pada 2024 menjadi Rp14,69 triliun di 2025.
Cak Imin : Pemerintah dapat dikatakan hebat jika mampu menyediakan pendidikan murah. Hal itu merespons kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Nadiem Makarim yakin program Merdeka Belajar mampu memberikan dampak positif pada dunia pendidikan
Nah, berapa besar perubahan jumlah soal dan waktu pengerjaan UTBK SNBT 2024? Simak perubahannya secara detal di bawah ini.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bakal mengecek dugaan biaya program makan bergizi gratis yang diambil dari dana pendidikan APBN.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan dengan tegas agar Nadiem Anwar Makarim tidak kebablasan dan ugal-ugalan memimpin dan mengelola Kemendikbud Ristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
Kwarnas Pramuka masih menunggu surat balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek yang tidak lagi mewajibkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 sehingga Pramuka bukan lagi ekskul wajib. Surat terbuka protes dari Kwarnas belum juga direspons
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved