Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEGIATAN belajar mengajar secara langsung atau tatap muka di sekolah yang mulai diterapkan bagi daerah yang dinyatakan zona kuning dinilai berpotensi risiko penyebaran Covid-19.
Komisioner bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebut pihaknya menilai pembelajaran tatap muka pada zona kuning covid-19 sangat berisiko. Oleh karena itu, mereka menyayangkan isi revisi SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri yang mengizinkan pembelajaran tatap muka di zona tersebut.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka harus Atas Persetujuan Pemda dan Orangtua
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyayangkan keputusan Pemerintah merevisi SKB empat Menteri dengan mengizinkan pembelajaran tatap muka pada zona kuning. Padahal itu sangat berisiko bagi anak-anak,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8)
Retno menjelaskan, kebijakan pembelajaran tatap muka di zona kuning sangat berisiko bagi anak-anak. Apalagi melihat data Gugus tugas Covid-19 berarti total yang diizinkan membuka sekolah mencapai 249 kota/kabupaten atau 43% jumlah peserta didik.
"KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah yang lebih utama dimasa pandemi saat ini," sebutnya.
Menurutnya, pihak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam rapat koordinasi dengan Kemendikbud beberapa waktu lalu juga menyampaikan, bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19 ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya.
“Anak-anak juga berpotensi menularkan covid-19 ke nenek atau kakek, kematian berpotensi akan meningkat terus, penularan berjalan terus, lalu kapan pandemi akan berakhir,” paparnya.
Dia menegaskan seharusnya, SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) itu harus dievaluasi dahulu. Sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau.
“Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada publik. Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya 1 sekolah saja yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitu SMKN 11 Kota Bandung,” lanjutnya.
Belajar dari kasus pembukaan sekolah di zona hijau yang pada akhirnya ada yang terdeteksi positif terinfeksi Covid-19. Seperti di Pariaman dan Tegal terjadi ketika sekolah sudah berlangsung selama dua minggu.
"Ada juga peristiwa yang sama juga terjadi di Tegal. Ketika membuka sekolah ternyata ada 1 siswa terinfeksi Covid-19. Terlebih siswa tersebut telah bersekolah selama 2 pekan," terangnya.
Oleh karena itu, apabila ada kasus terinfeksi, seharusnya pemerintah daerah harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada 30 kali lipat dari kasus dalam populasi.
“Artinya, kalau ada satu siswa terinfeksi maka 30 siswa lain harus dites. Kalau belum terbukti terinfeksi covid 19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus covid-19, siapakah yang akan menanggung biaya tes untuk 30 anak atau guru di klaster tersebut,” pungkasnya.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 14 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut dan seluruhnya merupakan perempuan dewasa.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Salah satu bentuk masih lemahnya pengawasan dan regulasi yakni banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki SOP.
KPAI menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta berlangsung sistematis dan masif. Desak penyelidikan hingga ke pemilik yayasan.
KPAI akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan kepada Presiden, membentuk kelompok kerja khusus MBDK, dan mendorong pembatasan iklan minuman manis di ruang publik
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Kemenag akan terus mengumpulkan pembiayaan untuk kemudian merenovasi pondok dan madrasah yang mengalami rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025. Surat dikeluarkan dengan tujuan utama menjaga keselamatan dan keamanan seluruh warga sekolah.
Tujuannya agar para siswa tidk bersinggungan dengan rencana aksi demonstrasi yang akan berlangsung Senin (1/9) di halaman Gedung DPRD setempat.
Jadi tutor online sukses! Panduan lengkap mengajar pelajaran sekolah, tips menarik siswa, dan raih penghasilan tambahan dari rumah. Pelajari caranya!
Tersedia layanan design & build, sebuah solusi lengkap dari awal hingga akhir bagi bunda yang ingin mewujudkan berbagai ide kreatifnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved