Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEGIATAN belajar mengajar secara langsung atau tatap muka di sekolah yang mulai diterapkan bagi daerah yang dinyatakan zona kuning dinilai berpotensi risiko penyebaran Covid-19.
Komisioner bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebut pihaknya menilai pembelajaran tatap muka pada zona kuning covid-19 sangat berisiko. Oleh karena itu, mereka menyayangkan isi revisi SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri yang mengizinkan pembelajaran tatap muka di zona tersebut.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka harus Atas Persetujuan Pemda dan Orangtua
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyayangkan keputusan Pemerintah merevisi SKB empat Menteri dengan mengizinkan pembelajaran tatap muka pada zona kuning. Padahal itu sangat berisiko bagi anak-anak,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8)
Retno menjelaskan, kebijakan pembelajaran tatap muka di zona kuning sangat berisiko bagi anak-anak. Apalagi melihat data Gugus tugas Covid-19 berarti total yang diizinkan membuka sekolah mencapai 249 kota/kabupaten atau 43% jumlah peserta didik.
"KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah yang lebih utama dimasa pandemi saat ini," sebutnya.
Menurutnya, pihak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam rapat koordinasi dengan Kemendikbud beberapa waktu lalu juga menyampaikan, bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19 ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya.
“Anak-anak juga berpotensi menularkan covid-19 ke nenek atau kakek, kematian berpotensi akan meningkat terus, penularan berjalan terus, lalu kapan pandemi akan berakhir,” paparnya.
Dia menegaskan seharusnya, SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) itu harus dievaluasi dahulu. Sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau.
“Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada publik. Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya 1 sekolah saja yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitu SMKN 11 Kota Bandung,” lanjutnya.
Belajar dari kasus pembukaan sekolah di zona hijau yang pada akhirnya ada yang terdeteksi positif terinfeksi Covid-19. Seperti di Pariaman dan Tegal terjadi ketika sekolah sudah berlangsung selama dua minggu.
"Ada juga peristiwa yang sama juga terjadi di Tegal. Ketika membuka sekolah ternyata ada 1 siswa terinfeksi Covid-19. Terlebih siswa tersebut telah bersekolah selama 2 pekan," terangnya.
Oleh karena itu, apabila ada kasus terinfeksi, seharusnya pemerintah daerah harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada 30 kali lipat dari kasus dalam populasi.
“Artinya, kalau ada satu siswa terinfeksi maka 30 siswa lain harus dites. Kalau belum terbukti terinfeksi covid 19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus covid-19, siapakah yang akan menanggung biaya tes untuk 30 anak atau guru di klaster tersebut,” pungkasnya.
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
KPAI juga menemui sejumlah anak yang yang mengaku mengalami kekerasan dari anggota Polda Sabhara Sumbar
Program kuliah online bisa menjadi alternatif cara bagi para pekerja untuk meraih gelar sarjana. Seperti apa prosesnya?
Sebagai salah satu penyelenggara pendidikan vokasi, LKP juga dituntut untuk bisa menyesuaikan diri dan terus bertransformasi
Peluang edutech tetap ada namun membutuhkan perhitungan bisnis cermat.
Prod1gy menjanjikan para pengajar mendapatkan penghasilan tambahan dengan terkoneksi dengan banyak murid.
Memperhatikan jurang digital pada pendidikan di Indonesia, PNM menuangkan kepedulian dengan menghadirkan Ruang Pintar di berbagai pelosok daerah Indonesia.
Masa pandemi covid-19 peringkat Indonesia di Program Penilaian Pelajar Internasional (Programme for International Student Assessment/PISA) 2022 tetap naik 5 posisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved