Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi wacana penggabungan mata pelajaran (mapel) agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) pada struktur kurikulum SD. KPAI menilai peleburan mapel pendidikan agama rentan menimbulkan kedangkalan anak memahami ajaran agama.
Menurut Ketua KPAI Susanto, mata pelajaran pendidikan agama merupakan upaya penguatan pemahaman, sikap, dan perilaku keagamaan peserta didik di satuan pendidikan. Mapel agama, katanya, juga merupakan penerapan dari sila pertama Pancasila.
"Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, meniscayakan seluruh proses berbangsa dan bernegara termasuk layanan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari sila pertama. Apalagi menurut Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945'," jelas Susanto dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).
Baca juga: Majelis Pendidikan Katolik Minta Pendidikan Agama Tidak Dilebur
Di sisi lain, menurut Susanto, salah satu tujuan pendidikan nasional adalah membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa, serta berakhlak mulia. Hal ini sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas.
"Pasal 36 ayat (3) secara tegas menyatakan kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa serta peningkatan akhlak mulia," ungkapnya.
"Dengan demikian, struktur kurikulum harus menyesuaikan dan tidak keluar dari nafas dan mandat sistem pendidikan nasional Indonesia dimaksud," imbuhnya.
Baca juga: DPR Tolak Peleburan Mata Pelajaran Agama
Menurut Susanto, kurikulum nasional memang harus adaptif untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kehidupan global yang semakin kompetitif. Namun, katanya, bukan berarti berganti menteri lantas berganti kurikulum.
"Karena perubahan kurikulum harus berdasarkan kajian yang matang, komprehensif dan cermat dengan tetap memperhatikan akar budaya, kekhasan suatu bangsa dan mengacu pada ideologi negara dan tujuan pendidikan nasional," kata Susanto.
Baca juga: Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Diprediksi Diproduksi Juni 2021
Menurutnya, penggabungan materi pendidikan agama dengan mata pelajaran lain dapat berpotensi mengurangi muatan materi pendidikan agama. Sementara dampak pengurangan muatan materi agama rentan menimbulkan kedangkalan anak dalam memahami ajaran suatu agama dan mendegradasi penguatan karakter unggul pada anak.
"Karena dalam banyak kasus, seseorang (termasuk anak) yang terpapar paham radikalisme dan terorisme, umumnya mereka memiliki pemahaman ajaran agama yang dangkal sehingga mereka mudah terindoktrinasi paham yang salah," jelasnya.
"Dengan demikian, untuk mencegah anak terpapar paham radikalisme dan terorisme, peningkatan pemahaman dan perilaku keagamaan merupakan upaya strategis yang harus dilakukan," pungkas Susanto.
Sebelumnya, Tim Kurikulum dari Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji tentang penyederhanaan Kurikulum 2013 (K-13).
Salah satu materi yang dibahas terkait struktur kurikulum SD dan menjadi perbincangan ramai sejumlah kalangan juga para guru yakni penggabungan mata pelajaran (mapel) agama dengan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKN). (X-15)
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
KPAI juga menemui sejumlah anak yang yang mengaku mengalami kekerasan dari anggota Polda Sabhara Sumbar
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Sosialisasi pilkada serentak juga dilakukan jajaran KPU dengan mendatangai SMA dan SMK di Kabupaten Bandung. KPU menyasar pelajar yang mempunyai hak pilih, tapi belum terdaftar.
Peran generasi muda dalam kemajuan kebudayaan tidak dapat dipisahkan. Terlebih, sebagai penerus, mereka akan menjadi tonggak estafet kemajuan budaya di masa depan.
Jumlah mahasiswa asal Indonesia di Taiwan terus bertambah, menunjukkan peningkatan minat pelajar Indonesia untuk menempuh pendidikan di sana.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Kehadiran para pelajar di GIIAS 2024 memberikan mereka kesempatan untuk melihat secara langsung inovasi-inovasi terbaru dari merek-merek otomotif terkemuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved