Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DANA bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahap I yang telah dicairkan mencapai sebesar Rp9,8 triliun atau 30% dari total dana BOS untuk 136.579 sekolah. Namun, dana BOS milik ratusan sekolah itu ternyata balik lagi ke pusat.
“Sekitar 0,5% dari jumlah sekolah tersebut mengalami retur,” ungkap Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka saat menjawab pertanyaan Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, retur atau pengembalian dana BOS terjadi karena dua hal. Pertama, sekolah tersebut mengganti identitas rekening setelah proses SK Kemendikbud berjalan. Kedua, rekening sekolah yang bersangkutan pasif, yaitu memiliki saldo di bawah saldo minimal sehingga rekeningnya mati.
Kemendikbud, kata Putut, telah dijadwalkan untuk melakukan koordinasi retur dana BOS itu pada Selasa (10/3) dengan mengundang perwakilan provinsi. Jika sebelumnya pencairan dana BOS disalurkan dari rekening pusat ke daerah, mulai 2020 dana itu langsung ditransfer pusat ke sekolah.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengidentifikasi 1.749 rekening bermasalah milik sekolah penerima dana BOS di 34 provinsi. Ada tiga hal yang menyebabkan itu, yakni sekolah belum melakukan pembaruan/update, sekolah memiliki rekening ganda, dan sekolah memiliki rekening tidak valid karena tidak aktif/tutup.
Berdasarkan data di laman bos.kemdikbud.go.id, per 13 Februari 2020 terdapat 883 sekolah yang belum memperbarui rekening, 567 sekolah dengan rekening berganda, dan 299 rekening sekolah tidak valid.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud, Harris Iskandar, menyatakan pemerintah tidak akan menyalurkan dana BOS pada sekolah yang belum memperbarui data rekeningnya hingga 18 Februari 2020. Pihaknya masih mendata data terbaru dan berjanji akan merilisnya segera. (Des/Aiw/H-2)
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terkait program makan siang gratis, sumber anggarannya akan diputuskan setelah ada pengumuman KPU
Beberapa kepala sekolah di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menolak dana bantuan operasional sekolah atau BOS untuk program makan siang gratis.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyentil program makan siang gratis dari pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran. beredar kabar program akan menggunakan dana BOS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved