Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangkan gugatan terhadap PT Kamarga Kurnia Textile Industry (PT KKTI) atas pencemaran limbah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Gugatan itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (25/2).
Sidang yang diketuai Astea Bidarsari, dan hakim Anggota Firza Andriyansyah, dan Herudinarto itu menghukum PTK KTI membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4,25 miliar atau lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar Rp18,2 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penegakan hukum terhadap perusahaan pencemar di DAS Citarum sudah jadi komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum.
"Gugatan perdata terhadap pabrik tekstil PT KKTI dilakukan karena setelah diberikan waktu, perusahaan itu tudak serius mengelola air limbah dan limbah B3. Putusan ini harus jadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya," ujar Rasio dalam pernyataan pers yang diterima Media Indonesia, Rabu (26/2).
Baca juga: Sampah masih Jadi Persoalan Utama di Sungai Citarum
KLHK, sambung dia, tidak akan berhenti mengejar pertanggung jawaban perusahaan perusak lingkungan. Selama ini, sudah banyak perusahaan yang digugat KLHK. Jika ada pencemaran yang berlangsung lama, jelas Rasio, KLHK tetap bisa melacak bukti perusakan lingkungan berkart dukungan ahli dan teknologi.
"Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan merupakan sebuah kejahatan luar biasa. Majelis hakim telah menerapkan prinsip indubio pronatura, prinsipkehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak," tandasnya.
Selain PT KKTI, KLHK juga menyeret ke pengadilan tiga perusahaan tekstil lainnya. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan, perusahaan itu ialah, PT Kawi Mekar yang telah diputus dengan akta van dading oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan PT How Are You Indonesia yang guhgatannya akan diputus 26 Februari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, gugatan terhadap PT United Colour Indonesia masih dalam proses persidangan di PN Bale Bandung. (OL-8)
Berdasarkan hasil penelitian BRIN, saat ini hulu daerah aliran sungai (DAS) Citarum tercemar paracetamol dan amoxilin, BRIN mendeteksi adanya kontaminasi bahan aktif obat atau APIs.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti temuan terkontaminasinya Sungai Citarum oleh kandungan paracetamol dan amoxcilin.
DUA jenazah dewasa dan anak berjenis kelamin perempuan ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Kampung Daraulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
LPPM ITB telah membangun sistem sanitasi yang layak untuk mengurangi pencemaran air sungai.
Pemprov Jabar (Jawa Barat) saat ini tengah menyiapkan masa transisi pengelolaan lingkungan DAS Citarum bagi pemerintah Kabupaten dan Kota.
Berbagai informasi seputar warisan di sepanjang DAS Citarum melalui kegiatan bernama 'Cerita Citarum'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved