Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam RUU Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law tetap dalam semangat menindak tegas perusak lingkungan.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menjelaskan saat ini ada beberapa hal yang menjadi catatan di ruang publik, salah satunya terkait dengan subjek pertanggungjawaban mutlak. "Soal subjek pertanggungjawaban mutlak itu dipastikan tidak akan mengaburkan makna pertanggungjawaban mutlak bagi perusak lingkungan. Justru dalam RUU Omnibus Law, penegakan hukum lingkungan akan semakin diperkuat," ujarnya.
Ia menjelaskan penegakan hukum lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap dihukum. Penegakan hukum pidana tetap dapat menjerat para pembakar hutan, pencemar, dan perusak lingkungan karena pasal pidana tetap dipertahankan.
Pada RUU Omnibus Law ini, menurut Bambang, setiap orang atau badan usaha yang terbukti telah mengakibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan sanksi pidana. "Dalam hal ini prinsip ultimum remedium yang diterapkan," katanya.
Sementara itu, untuk perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kegiatan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menggunakan B3, atau kegiatan yang berdampak besar dan beresiko tinggi, kata dia, tetap diterapkan pertanggungjawaban mutlak. "Karena itu, perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3 atau yang berisiko tinggi pada pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan, tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan,'' tegasnya.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya juga membantah adanya tudingan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) akan dihapus dengan RUU Omnibus Law. Ia menjelaskan aspek lingkungan hijau tetap akan dibahas secara saksama dengan penetapan standar lingkungan. "Jadi tidak benar kalau amdalnya mau dihapus (dengan omnibus law)," ujar Siti saat ditemui sedang mendampingi Menko bidang Perekonomian menyerahkan surat presiden terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (Fer/Ant/H-1)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved