Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNTUK meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sekolah dengan dana bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan sistem informasi elektronik.
Sistem yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan PBJ secara daring, diberi nama Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai sistem tersebut belum cukup efektif dalam pengawasan PBJ di sekolah. Menurutnya, belum semua sekolah menerapkan SIPLah. Pun, banyak sekolah yang belum bisa menggunakan sistem tersebut.
"Banyak masalah teknis. Misalnya passwordnya ternyata salah, kemudian log in gak berhasil, sistemnya eror, segala macam," ungkap Ubaid saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (9/2).
Baca juga: Kemendikbud: Platform SIPLah Jaga Akuntabilitas dan Transparansi
Selain itu, pengeloalaan dana BOS yang dilaporkan dalam platform tersebut merupakan laporan yang belum diaudit. Dia memandang masyarakat sekolah, termasuk guru dan orang tua siswa, tidak mengetahui pengeloalaan dana BOS. Kondisi ini membuat dana BOS rentan terhadap penyelewengan dan penggelapan.
"Masyarakat sekolahnya tidak dibangun dengan bersama. Apa sebenarnya dana BOS itu dan apakah ini hanya urusan kepala sekolah dan bendahara saja?" pungkasnya.
"Saya melihat belum ada upaya yang cukup serius dari pemerintah untuk capacity building. Tidak hanya bagi guru, tapi juga masyarakat sekolah. Di situ ada orang tua, ada wali murid, ada masyarakat sekolah, guru-guru dan tenaga kependidikan lain yang di luar petugas BOS," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan transfer langsung dana BOS ke sekolah tanpa melalui pemerintah daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, opsi tersebut dilakukan untuk mencegah keterlambatan pencairan dana BOS dari kabupaten atau kota.(OL-11)
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terkait program makan siang gratis, sumber anggarannya akan diputuskan setelah ada pengumuman KPU
Beberapa kepala sekolah di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menolak dana bantuan operasional sekolah atau BOS untuk program makan siang gratis.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyentil program makan siang gratis dari pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran. beredar kabar program akan menggunakan dana BOS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved