Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menyegel kegiatan reklamasi pantai tanpa izin di Pantai Marita dan Pulau Tegal Mas, Lampung.
Reklamasi pantai tanpa izin ini diduga dilakukan PT TMT. Kegiatan reklamasi ini dituding menyebabkan kerusakan ekosistem laut seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.
"Kami masih menyelidiki dan menghitung kerusakan ekosistem yang diduga diakibatkan kegiatan reklamasi ilegal tersebut," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat dihubungi, Rabu (7/8).
Operasi penyegelan juga disaksikan langsung pejabat tiga kementerian terkait dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurut Rasio, penghentian reklamasi di Tegal Mas dilakukan karena kegiatan tersebut tanpa izin. Kasus itu juga mendapatkan perhatian dan supervisi dari KPK karena kegiatan reklamasi tanpa izin juga terjadi di beberapa tempat dan merusak sumber daya alam.
"Penindakan kasus ini didorong menggunakan pendekatan multidoor, investigasi bersama penyidik dari ketiga kementerian dengan menggunakan pasal dan undang-undang berlapis," ujarnya.
Ia merinci, jika terbukti pelaku dapat dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Lalu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menambahkan penyegelan merupakan tindak lanjut pembahasan kegiatan reklamasi tanpa izin bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya telah diverifikasi lapangan oleh penyidik KLHK atas laporan perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai di kawasan tersebut.
"Kalau reklamasi pantai tidak dilakukan dengan izin dan sampai merusak mangrove maupun terumbu karang, jelas pelakunya akan kami tindak tegas sesuai ketentuan. Ini agar menjadi pembelajaran di tempat lainnya," ucap Yazid. (A-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,”
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved