Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan moratorium hutan primer dan gambut yang dilakukan perpanjangan setiap dua tahun sekali akan dipermanenkan. Kebijakan itu akan memberikan kepastian perlindungan hutan alam Indonesia sekitar 66-67 juta hektare.
"Artinya selamanya tidak ada lagi diberikan konsesi atau perizinan di hutan primer dan gambut. Jutaan hektare yang akan dimoratorium secara permanen itu akan benar-benar dijaga untuk mengurangi emisi dan menjaga stok karbon," kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, di Jakarta, Jumat (5/7).
Sejak 2011, pemerintah menyetop sementara izin baru di hutan primer dan lahan gambut secara periodik setiap dua tahun. Terakhir, moratorium ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres itu akan habis masa berlakunya pada 17 Juli mendatang.
"Moratorium secara permanen ini sudah menjadi komitmen bersama semua kementerian/lembaga. Bentuknya masih berupa Inpres yang saat ini dalam proses paraf kementerian/lembaga. Sebelum 17 Juli diharapkan rampung," imbuh Bambang.
Baca juga: KLHK: Indonesia Komitmen Lanjutkan Moratorium Hutan
Ia mengatakan dengan penyetopan pemberian izin secara permanen itu, pengelolaan hutan primer dan gambut akan dilakukan dengan konsep state forest. Hutan dikelola negara dengan prinsip-prinsip perlindungan. Adapun di tingkat tapak, pengelolaan akan berada pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Bambang memastikan moratorium secara permanen juga tidak akan mengganggu sektor perusahaan hutan berbasis kayu. Ia menyatakan izin yang sudah ada selama ini efektivitasnya perlu dioptimalkan.
"Kita juga sedang menyiapkan valuasi nilai lingkungan mengenai perlindungan hutan primer ini. Bantuan nantinya juga akan bisa mengalir karena Indonesia bisa menjaga hutan dan menurunkan emisi," pungkasnya.(OL-5)
WILMAR telah menerapkan Kebijakan Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi (No Deforestation, Peat and Exploitation/ NDPE)
PDAM belum bisa mengolah air gambut, air banjir maupun air payau untuk bisa menjadi air minum karen instalasi PDAM menggunakan teknologi yang biasanya dipakai pada air baku standar.
Rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk fungsional, salah satunya jadi tas cantik.
Indonesia memiliki luas lahan gambut terbesar ke empat di dunia dan paling besar di dunia untuk lahan gambut tropis (tropical peatland).
Luas lahan yang terbakar setiap tahunnya terus menurun seiring gencarnya upaya penanganan karhutla yang dilakukan.
Sebanyak 72 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) telah berproses melakukan revisi rencana kerja usaha untuk memenuhi persyaratan dalam perdagangan karbon.
SEKRETARIS Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mendorong pemerintah secara kolaboratif menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Target KEM adalah untuk membuka pendanaan 200 juta USD bagi 100 usaha lestari yang terkoneksi dengan 100 kabupaten yang berkomitmen menjadi lestari.
Penanaman serentak dipimpin Menteri LHK, Siti Nurbaya, di Cianjur, Jawa Barat serta Kepala BRGM, Hartono, di Desa Lukit, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau
Peran masyarakat perlu didorong oleh regulator untuk lebih aktif. Pasalnya banyak elemen masyarakat dari pemuda yang konsen terhadap lingkungan dan alam.
Pulau Jawa memiliki kekhusunan dibandingkan dengan pulau lainnya, karena kondisi vegetasi, kondisi tutupan lahan, daya dukung dan daya tampung, kepadatan penduduk.
Para ilmuwan mengatakan burung pemangsa berukuran besar yang mengalami penurunan populasi ini menghadapi "bahaya ganda"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved