Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri mengapresiasi koordinasi yang baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalsel, yang secara proaktif memberi perhatian dan imbauan kepada perusahaan tentang kewajiban batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Secara keselurahan perusahaan yang tergabung dalam APINDO Kalsel sudah memenuhi pembayaran Tunjangan Hari Raya. Hal ini bisa dilihat dengan sepinya posko pengaduan THR yang dibuat oleh Disnaker Kalsel,” ungkap Syamsul saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Banjarmasin, Kalsel, Selasa (28/5) lalu.
Baca juga: Soal Calon Hakim Agung, Persepsi DPR-KY Perlu Disamakan
Sebagaimana diketahui, ketentuan tentang THR merupakan bagian dari upah pokok yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Permenaker yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 ini, diatur aturan yang cukup rinci tentang THR, mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR bagi karyawan harian, kontrak dan tetap. Ketentuan tersebut mengatur tentang pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, ungkapnya.
Lebih lanjut Syamsul mengatakan, tahun ini Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019. PolitikusPartai Golkar ini menambahkan, surat yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, dengan disertai sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR.
“Dengan adanya Kunjungan Kerja Spesifik tentang pengawasan THR ini, Komisi IX dapat mengetahui sekiranya ada permasalahan terhadap pembayaran THR perusahaan kepada pekerja untuk dapat diperoleh kejelasan dan dicarikan penyelesaian yang terbaik. Sehingga pemenuhan hak-hak pekerja melalui pembayaran THR ini terpenuhi agar kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan,” tandas Syamsul.
Baca juga: Kivlan Zein Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Sedangkan temuan-temuan terhadap pembayaran THR ini diharapkan menjadi masukan guna penyempurnaan dalam kebijakan pengupahan, terutama terhadap pembyaran THR ini.
“Pada Kunjungan Kerja Spesifik kali ini kami juga didampingi para mitra kerja Komisi IX, dengan harapan jika ada permasalahan teknis bisa langsung didiskusikan dan dicarikan solusinya,” tandas legislator dapil Sulsel itu. (RO/OL-6)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved