Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Ikatan Perusahaan Gas Bumi Indonesia (IPGI) melakukan audiensi dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pekan lalu. Audiensi kali ini bertujuan untuk menyikapi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang wacananya akan dilanjutkan setelah berakhir di 2024 ini.
Ketua umum IPGI Eddy Asmanto mengutarakan evaluasi kebijakan HGBT sangat diperlukan karena berdampak luas pada seluruh rantai pasok gas bumi, baik dari sektor hulu, midstream, maupun hilir.
"Perlu dilakukan evaluasi efektifitas HGBT agar manfaat yang diterima pelaku usaha sektor hulu, midstream dan hilir menjadi adil. Lagi pula HGBT ini kan awalnya untuk mendorong daya saing pada tujuh sektor industri," ucap Eddy melalui keterangan tertulis, Senin (10/6).
Baca juga : Banyak Sektor Industri Minta Harga Gas Murah, DPR : Perlu Evaluasi Permen ESDM 12/2022
Eddy mengungkapkan HGBT berdampak pada penurunan penerimaan negara di sektor hulu yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan yang diperoleh negara di sektor hilir, seperti kenaikan pendapatan pajak, kenaikan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan daya saing industri melalui penurunan harga.
"Sebagai informasi, pada 2021 dan 2022 negara mengalami penurunan pendapatan dari ketentuan HGBT sebesar Rp29,39 triliun, namun belum ada data kuantitatif yang menggambarkan kenaikan di sektor hilir. Jika kebijakan HGBT ini terus dilanjutkan, IPGI mengharapkan adanya evaluasi yang menyuruh," imbuhnya.
Dari audiensi tersebut, terdapat persamaan persepsi bahwa perlu dilakukan evaluasi atas kebijakan HGBT. DPR pun memberi perhatian terhadap semua permasalahan yang diutarakan. Selain itu DPR akan menindaklanjuti aspirasi IPGI dengan mitra terkait. (Ant/Z-11)
KETUA Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Yustinus Gunawan, menyambut baik langkah pemerintah yang bakal meneruskan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT).
KEPUTUSAN pemerintah melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit (mmbtu) dapat terus menggerus penerimaan negara.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6/mmbtu untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri
Pemerintah melanjutkan Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU kepada tujuh industri. Kebijakan ini telah diberlakukanĀ sejak tahun 2020.
Kesepakatan kerja sama gas bumi ini terdiri dari 27 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), 2 Memorandum of Understanding (MoU) dan 1 Novasi.
Incar Blok Baru, Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah
KOREA Selatan memiliki persoalan pada negara yang cukup serius yaitu mengenai jumlah populasi warganya. Jumlah penduduk Korsel mengalami penyusutan tajam akibat menurunnya angka kelahiran
Kemenperin mengungkapkan bahwa indeks kepercayaan industri (IKI) pada Juli 2024 berada di angka 52,4. Hal tersebut menandakan IKI pada Juli 2024 ini melambat sebesar 0,10 poin
BPP HIPMI Banom Womenpreneur menggelar konferensi pertamanya yang berfokus pada hilirisasi industri sebagai langkah menuju Indonesia Emas
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
INDONESIA memiliki potensi geotermal terbesar di dunia, diperkirakan mencapai 24 gigawatt (GW). Namun hanya sekitar 10% dari kapasitas yang saat ini dimanfaatkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved