Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap praktik penambangan bijih emas secara ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dilakukan warga negara asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan modus yang digunakan dalam tindak pidana ini ialah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang sedang dalam pemeliharaan.
Pelaksanaan kegiatan di tunnel itu dilakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.
Baca juga : 6 WNA Tiongkok dan 6 WNI Ditangkap Terkait Penyelundupan Orang via Jalur Laut di NTT
"Kami bersama Bareskrim Polri menemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang dalam WIUP yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan," jelas Sunindyo dalam keterangan resmi, Minggu (12/5).
Dia menuturkan di lokasi tambang ilegal ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik, dan lori.
"Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi," kata Sunindyo.
Baca juga : WNA Tiongkok Diduga Jatuh ke Laut di Perairan Pulau Sembilan, Kotabaru
Selain itu, dari pengukuran oleh surveyor yang kompeten terungkap bahwa ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 m3 dari hasil penambangan ilegal bijih emas di Ketapang. Atas praktik tersebut negara pun dirugikan.
"Kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal ini masih dalam penghitungan dari lembaga terkait yang mempunyai kompetensi untuk menghitung kerugian negara," ungkap Sunindyo.
Bareskrim Polri menetapkan YH, seorang WNA Tiongkok sebagai tersangka penambangan ilegal bijih emas di Ketapang.
Tersangka disebut sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, bersama-sama beberapa tenaga kerja dan warga lokal untuk mendukung kegiatan non inti seperti pemompaan, house keeping dan catering. Tersangka tidak mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP), sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Penyidikan perkara ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba. (Z-3)
TIDAK hanya merusak bantaran sungai dan hutan lindung, maraknya aktivitas penambangan emas ilegal atau Penambangan Emas tanpa Izin (PETI) juga mengancam destinasi wisata di Jambi.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penambangan batu bara tanpa izin yang dioperasikan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Pengamat transportasi udara menduga faktor mekanis dan perawatan pesawat menjadi penyebab kecelakaan helikopter PK-CFX di Kabupaten Sekadau, Kalbar.
KNKT targetkan laporan awal (preliminary report) kecelakaan helikopter PK-CFX di Sekadau rilis dalam 30 hari. Investigasi libatkan manufaktur Prancis.
Tim Dokes Polda Kalbar berhasil mengidentifikasi 8 korban kecelakaan helikopter PK-CFX di Sekadau. Proses rekonsiliasi data antemortem sedang berlangsung.
Jenazah Fauzi Orbanta, korban kecelakaan helikopter PK-CFX di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dimakamkan di TPU Pusara Agung Jambi dengan suasana penuh haru.
Otoritas Malaysia mengonfirmasi Patrick Kee Chuan Peng, COO KPN Plantations, meninggal dalam kecelakaan helikopter PK-CFX di Sekadau, Kalimantan Barat.
PEMERINTAH melalui Kementerian Kehutanan mengambil langkah cepat mengantisipasi ancaman fenomena alam ekstrem "Godzilla El Nino" yang diprediksi terjadi pada 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved