Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap praktik penambangan bijih emas secara ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dilakukan warga negara asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan modus yang digunakan dalam tindak pidana ini ialah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang sedang dalam pemeliharaan.
Pelaksanaan kegiatan di tunnel itu dilakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.
Baca juga : 6 WNA Tiongkok dan 6 WNI Ditangkap Terkait Penyelundupan Orang via Jalur Laut di NTT
"Kami bersama Bareskrim Polri menemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang dalam WIUP yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan," jelas Sunindyo dalam keterangan resmi, Minggu (12/5).
Dia menuturkan di lokasi tambang ilegal ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik, dan lori.
"Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi," kata Sunindyo.
Baca juga : WNA Tiongkok Diduga Jatuh ke Laut di Perairan Pulau Sembilan, Kotabaru
Selain itu, dari pengukuran oleh surveyor yang kompeten terungkap bahwa ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 m3 dari hasil penambangan ilegal bijih emas di Ketapang. Atas praktik tersebut negara pun dirugikan.
"Kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal ini masih dalam penghitungan dari lembaga terkait yang mempunyai kompetensi untuk menghitung kerugian negara," ungkap Sunindyo.
Bareskrim Polri menetapkan YH, seorang WNA Tiongkok sebagai tersangka penambangan ilegal bijih emas di Ketapang.
Tersangka disebut sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, bersama-sama beberapa tenaga kerja dan warga lokal untuk mendukung kegiatan non inti seperti pemompaan, house keeping dan catering. Tersangka tidak mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP), sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Penyidikan perkara ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba. (Z-3)
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEPALA Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Muhammad Jamil menilai, maraknya tambang emas ilegal di Indonesia diduga tidak terlepas dari permainan mafia tambang.
Hingga hari kedua operasi pencarian tim SAR gabungan, total korban longsor di tambang emas Bone Bolango Gorontalo yang sudah tercatat di posko induk berjumlah 114 orang.
KORBAN tanah longsor yang ditemukan meninggal dunia di lokasi tambang emas tradisional Desa Tulabolo Timur, Bone Bolango, Gorontalo, bertambah menjadi 17 orang.
TAMBANG galian C ilegal (tidak berizin) di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, setinggi 10 meter runtuh. Bos tambang, Suadi, 62, tewas tertimbun batu.
SEBANYAK 230 personel gabungan dari pelbagai instansi diturunkan pada operasi pencarian korban longsor di lokasi tambang emas tradisional Kabupaten Bonebolango, Gorontalo.
Pada Juli hingga September 2024, secara historis terjadi puncak Karhutla di Provinsi Kalbar dan umumnya di provinsi lain yang memiliki kerentanan terhadap Karhutla.
FATHIYA Nur Eka, gadis berusia 22 tahun, meninggal dunia akibat terpental mundur dari treadmill dan jatuh dari lantai 3 di salah satu tempat kebugaran (gym), Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, melakukan kunjungan ke pemondokan jemaah haji Indonesia asal Kalimantan Barat
Kebakaran hebat melanda sejumlah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Pasar Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin (10/6).
Digitalisasi bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Barat tengah dipercepat.
Tujuan dilaksanakan operasi gabungan ini untuk menemukan dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta meminimalisir potensi pelanggaran lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved