Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono berpandangan dengan adanya pembatasan impor beberapa produk elektronik akan membuat keran impor barang ilegal terbuka lebar.
Produk elektronik menjadi salah satu yang banyak diburu masyarakat. Tanpa adanya pembatasan impor, Sonny menuturkan barang-barang impor yang diperjualbelikan dengan murah di platform e-commerce marak ditemukan. Lemahnya pengawasan dari pemerintah menjadi alasan kuat produk impor ilegal masih terus tumbuh subur di Indonesia.
"Pembatasan yang dilakukan pemerintah tanpa kemampuan mengontrol secara ketat, tentu tidak ada artinya. Pembatasan ini justru menyuburkan barang impor ilegal di platform e-commerce," ujar Sonny kepada Media Indonesia, Kamis (11/4).
Baca juga : Kemendag Tegaskan tidak Ada Pelarangan Impor Barang Elektronik
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Dalam beleid itu ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS. Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.
Sonny berpendapat selama ini tidak ada penindakan secara tegas terhadap importir ilegal dari pemerintah.
"Kita tahu 80% barang impor yang dijual e-commerce adalah barang black market dan itu sudah berjalan bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas. Ini saja tidak mampu dibereskan, lalu bagaimana pemerintah mengontrol pembatasan impor elektronik?" ucap Sonny.
Baca juga : Pemerintah Akan Batasi Produk Impor Di Pasar Online
Selain itu, Ketua APLE menyampaikan industri manufaktur Indonesia belum mampu memenuhi semua kebutuhan produksi barang elektronik di dalam negeri. Dengan adanya pembatasan impor tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan (supply dan demand) barang elektronik.
"Apa yang akan terjadi apabila demand dan supply tidak seimbang? Tentu banyak barang elektronik impor ini akan tetap masuk ke Indonesia tanpa mengunakan jalur resmi," imbuhnya.
Ia meminta pemerintah untuk memberikan alternatif lain agar tidak diberlakukan importasi barang elektronik. Bila tujuan dari kebijakan itu untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk elektronik yang telah diproduksi di dalam negeri, pemerintah bisa menawarkan Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai kawasan perakitan produk ekspor.
"Dengan tidak ada pajak dari bahan baku komponen barang elektronik jika dirakit di sini, tentu barang akan menjadi lebih murah dan berpengaruh pada nilai kompetitif suatu produk. Kalau dibatasi langsung tapi demand tinggi, maka produk ilegal importasi akan marak pastinya," pungkas Sonny. (Z-6)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
PENETAPAN bea masuk sebesar 200% untuk produk impor ilegal dinilai tidak tepat sasaran. Ini alasan Sekjen Hippindo Haryanto Pratantara.
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved