Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERUSAHAAN fintech sejatinya dilarang untuk memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Fintech juga dilarang bertindak sebagai pemberi atau penerima pinjaman. Hal itu seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
"Kewajiban iGrow sebagai penyelenggara atau platform yang menghubungkan antara pemberi dan penerima pinjaman," ungkap Pelaksana Harian PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), Rizcky Alfath, dalam keterangan resmi, Kamis (4/4). Ia memberikan penjelasan itu atas kasus gagal bayar yang dilayangkan oleh para lender.
Terkait hal itu, pihak iGrow memberikan penjelasan mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Pihaknya terus melakukan penagihan terhadap peminjam (borrower) dan proses tersebut dilakukan hingga saat ini. Upaya itu dilakukan untuk membantu pemberi pinjaman (lender) agar bisa mendapatkan kembali dananya dari para peminjam. Oleh karenanya, imbuh dia, tanggung jawab atas pengembalian dana tidak menjadi beban iGrow.
Baca juga : Gagal Bayar P2P Lending Fintech, OJK Mesti Tingkatkan Pengawasan
Menurutnya, perusahaan berkewajiban melakukan penagihan kepada para borrower bermasalah sesuai dengan aturan berlaku. Jika diperlukan, pihaknya dapat melakukan upaya hukum terhadap penerima pinjaman untuk memastikan dana lender dikembalikan.
Dalam upaya penagihan ini, pihaknya juga berkoordinasi erat dengan beberapa lender institusional perbankan. Ia menyatakan bahwa kerja sama ini telah membuahkan hasil dalam proses restrukturisasi utang, seperti proyek Porang senilai Rp12,3 miliar dan proyek ayam petelur senilai Rp15,1 miliar yang hampir rampung. Itikad penyelesaian utang dengan restrukturisasi ini pun diminati peminjam individu dan institusi yang saat ini dalam proses penjajakan dan menuju skema penyelesaian senilai Rp7,6 miliar.
"Skema restrukturisasi ini diharapkan jadi solusi bagi borrower yang masih memiliki sumber pembayaran dan sebelumnya mengalami masalah oleh faktor eksternal, seperti penurunan harga komoditas hingga serangan hama," seru Rizcky. Selain itu, iGrow terus melakukan komunikasi secara intense dan berkala dengan OJK serta memastikan perusahaan menjalankan operasional sesuai dengan pedoman good corporate governance (GCG) sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi iGrow.
Meskipun demikian, iGrow tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika diperlukan. Pihaknya siap untuk melindungi hak-hak dari pemberi pinjaman apabila terdapat peminjam yang tidak kooperatif. "Memang ada beberapa peminjam tidak kooperatif, sehingga keadaan tersebut memaksa kami untuk melakukan upaya hukum," tutup Rizcky. (Ant/Z-2)
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
SEBANYAK 61,26% perusahaan masih kesulitan mendapatkan pinjaman atau kredit dari perbankan atau lembaga keuangan.
Dinkop-UKM Kota Cilegon telah merealisasikan program pinjaman modal tanpa bunga dan dengan bunga 3 persen hingga sekitar Rp 5,9 miliar lebih.
G7 berencana mengumumkan kesepakatanpinjaman kepada Ukraina, dimana pinjaman tersebut akan didukung oleh keuntungan dari investasi Rusia yang saat ini dibekukan.
Teknologi AI bisa menjadi solusi untuk mencegah upaya penipuan dalam transaksi perbankan.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan pencairan dana layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aturan terkait perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) diperketat.
Peningkatan utang di tengah menurunnya pendapatan negara akan berdampak pada investment rating Indonesia
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
Dari 50 perusahaan developer swasta terbesar di Tiongkok berdasarkan penerbitan obligasi dollar, 34 perusahaan diantaranya telah mengalami tunggakan utang luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved