Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TUNJANGAN Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta akan dibayarkan secara bertahap. Pencairan THR kepada karyawan swasta ditentukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Buruh di Badan Usaha. Jadwal pencairan THR paling lambat dilakukan pada hari ke-7 sebelum Idulfitri.
Menaker Ida Fauziah menegaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan RI sedang menyusun surat edaran yang akan dikirimkan ke gubernur untuk disalurkan ke pengusaha dan pembayaran THR harus dibayar penuh dan tidak bisa dicicil.
Perusahaan akan dikenakan denda jika tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Denda sebesar 5 persen dari total pendapatan individu atau jumlah pekerja yang tidak dibayar. Meski demikian, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
Baca juga : Anggaran THR Pemkot Makassar Mencapai Rp60 M
Jadwal THR PNS tahun ini resmi diatur dalam PP 14/2024. Melalui Pasal 11 ayat (1) PP 14/2024 mengatur, THR 2024 bagi PNS dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tibanya hari raya keagamaan. Jika mengacu pada kalender hijriah, THR PNS diperkirakan baru akan dibayarkan paling cepat pada 22 Maret 2024.
Namun perlu diketahui, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PP 14/2024, dijelaskan tentang jadwal THR jika belum dibayarkan. Apabila ada pejabat belum menerima THR sebelum Idulfitri, maka THR akan dibayarkan setelahnya. Berdasarkan penjelasan tersebut, terlihat pejabat bisa menunggu pembayaran THR Idulfitri 2024 sebelum atau sesudah Idulfitri 2024.
THR Keagamaan akan diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah bekerja terus menerus selama 1 bulan atau lebih. Mulai dari mereka yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT), dan pekerja lepas atau pekerja harian yang tentunya memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Peraturan.
Baca juga : THR Gaji ke-13 ASN tak Cukup Dongkrak Perekonomian Nasional, Mengapa?
Peraturan terkait pemberian THR tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan atau buruh, ada juga peraturan terkait pihak-pihak yang berhak menerima THR, khususnya pejabat-pejabat negara lainnya, seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menerima THR sesuai aturan yang berlaku.
Besaran THR PNS tahun ini memang tidak secara langsung menunjukkan nominal THR yang diterima PNS. Di sisi lain, ada aturan mengenai besaran THR PNS pada 2024. Hal ini juga terdapat pada Pasal 11 ayat (3) PP 14/2024 yang menyatakan besaran THR yang dibayarkan kepada PNS didasarkan pada besaran komponen pendapatan.
Komponen pendapatan yang dimaksud adalah bagian pendapatan yang dibayarkan pada Maret 2024. Artinya, setiap PNS mana pun bisa menentukan besaran THR PNS tahun 2024 sesuai besaran penghasilan yang diterima pada bulan tersebut. (Z-6)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved