Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo pada kamis (14/3) meresmikan pabrik Minyak Makan Merah (3M) yang berada di Regional 1 PT PTPN I yang terletak di Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Pabrik ini merupakan pabrik pertama di Indonesia yang memproduksi minyak makan merah.
Minyak makan merah ialah minyak yang bersumber dari minyak kelapa sawit dan diperoleh melalui proses rafinasi tanpa pemucatan, deodorisasi serta melalui fraksinsi minyak kelapa sawit mentah. Minyak ini disebut bermanfaat untuk dikonsumsi sebagai minyak goreng serta bahan baku pangan. Minyak ini memiliki ciri khas yaitu warna terang mencolok dan aroma kuat.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/mengenal-minyak-makan-merah-alternatif-minyak-goreng-yang-lebih-sehat
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved