Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan tengah mengkaji insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor pariwisata.
"Pemerintah sedang mengkaji (insentif) PPh nya, PPh untuk sektor pariwisata," kata Menko Airlangga saat konferensi pers Pengarahan Komite Cipta Kerja dan Mitra Program Kartu Prakerja di Jakarta, Selasa (23/1).
Insentif diberikan untuk sektor pariwisata karena proses pemulihannya yang paling lambat setelah dihantam pandemi covid-19.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Jasa Kesenian dan Hiburan
Baca juga : Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Direncanakan Naik Mulai 2025
Menko Airlangga mengungkap insentif tersebut nantinya akan berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10%.
"Jadi pemerintah akan memberikan kemudahan dalam bentuk Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) atau format lain yang nilainya 10% dari PPh," ujarnya.
Baca juga : PHRI Jawa Barat bakal Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 40% ke MK
Baca juga : Bali Dukung Gugatan Pajak Hiburan ke MK, PHRI: Spa Bukan Industri Hiburan
Selain itu, Menko Airlangga juga menjelaskan kembali terkait penerapan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan yang naik sebesar 40%-75%.
Mengacu pada ketentuan pasal 101 Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal ini telah ditegaskan oleh Mendagri melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Wali Kota.
Dengan demikian, kata Airlangga, berdasarkan ketentuan yang ada Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan.
Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Undang-undang HKPD pasal 101 itu memberikan kesempatan untuk pejabat daerah atas nama kepejabatannya untuk memberikan insentif. Jadi itu sudah diberikan dalam undang-undang HKPD, jadi bisa memberikan insentif di bawah 70%," jelas Airlangga. (Ant/Z-4)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Industri apartemen di Indonesia menunjukkan tanda-tanda kebangkitan pada tahun 2024, terutama di kawasan segi tiga emas Jakarta.
Rencana renovasi stasiun Cucayur menjadi kawasan Transit Oriented Development (TOD) akan terealisasi. Pembangunan underpass di sekitar stasiun akan selesai akhir 2024.
Insentif ini dianggap krusial untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor properti di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Kemudahan insentif Pajak Pertamabahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian hunian di bawah harga Rp2 miliar berakhir pada Juni 2024.
Para pengembang aktif meluncurkan klaster baru di proyek-proyek perumahan yang sudah ada.
Permintaan konsumen properti terhadap kebutuhan rumah tapak di Indonesia terus menunjukkan tren positif j
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved