Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OMBUDSMAN RI rekomendasikan agar Kementerian ESDM dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk untuk kembali mengoperasikan pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terhenti karena kasus korupsi. Rekomendasi disampaikan setelah Ombudsman melakukan peninjauan di lokasi tambang nikel tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan bahwa pertambangan itu perlu dilanjutkan kembali. Hal itu guna memberi manfaat secara holistik baik sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi warga sekitarnya.
"Kementerian ESDM dan PT Antam Tbk agar mengaktifkan kembali kegiatan operasional pertambangan di Blok Mandiodo dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hery dalam konferensi pers, Selasa (23/1).
Baca juga: Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
Menurut Hery perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo harus memiliki program berkelanjutan. Sehingga bisa memberi dampak kepada masyarakat sekitar lokasi tambang. Untuk itu, pengelolaan tambang harus menerapkan prinsip-prinsip good mining praktis.
"Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pasca terjadinya permasalahan hukum di lokasi tersebut harus segera diperbaiki oleh pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan PT Antam, agar tidak memberikan efek yang berkepanjangan," imbuhnya.
Baca juga: Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam
Adapun, operasional di Blok Mandiodo terhenti setelah Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka. Ridwan juga resmi ditahan pada 9 Agustus 2023.
Eks Dirjen Minerba ESDM tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo. Selain Ridwan, inisial HJ yang juga ditetapkan sebagai tersangka. HJ adalah Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
Dengan ditetapkannya Ridwan dan HJ sebagai tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Di pengadilan, Kejaksaan Agung mendakwa Ridwan Djamaluddin dkk merugikan negara Rp2,3 triliun.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
PENERAPAN smart mining atau pertambangan cerdas melalui adopsi teknologi terkini seperti kecerdasan buatan, machine learning, dan robotic.
Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia.
Tidak hanya bermanfaat untuk internal, tim tanggap darurat juga harus siap membantu misi kemanusiaan di sekitarnya baik skala lokal, regional bahkan nasional.
PT Vale menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Government (ESG) untuk menjaga masa depan industri, khususnya pertambangan.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved