Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyoroti harga bahan pokok di pasaran yang terus mengalami kenaikan signifikan.
Puan menilai ketidakseimbangan kenaikan harga dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena menyangkut kebutuhan hidup sehari-hari.
"Dampak kenaikan harga jelang Natal dan Tahun Baru memang menjadi tantangan yang harus disikapi segera oleh Pemerintah," ujar Puan.
"Sebab, jika dibiarkan tren ini dapat berdampak serius pada daya beli masyarakat terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah," kata Puan dalam keterangan persm Minggu (24/12/2023).
Baca juga: Harga Gula Pasir di Palu Terus Merangkak Naik
Diketahui, sejumlah harga bahan pokok (Bapok) di tingkat nasional dan daerah terus mengalami kenaikan.
Berdasarkan harga panel yang tertera di Badan Pangan Nasional (Bapanas), beras premium naik sebesar Rp210 per kilogram (kg) menjadi Rp15.200 per kg dibandingkan harga kemarin.
Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, komoditas bahan pangan seperti bawang merah, bawang putih, minyak goreng, hingga daging ayam pun mulai merangkak naik.
Oleh karenanya, Puan mendorong Pemerintah untuk menekan angka kenaikan harga bahan pokok agar tidak memberatkan masyarakat.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan memastikan ketersediaan dan distribusi bahan pokok secara merata di seluruh wilayah.
Baca juga: DPRD DKI Minta Eksekutif Segera Tangani Kenaikan Harga Cabai
"Pemerintah, sebagai regulator ekonomi, diharapkan segera mengambil langkah-langkah tegas untuk mengendalikan kenaikan harga tersebut," tegas Mantan Menko PMK ini.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memasifkan penyelenggaraan operasi pasar demi mengendalikan kenaikan harga bahan pokok.
Selain itu, kata Puan, dengan pemantauan harga secara ketat untuk mengatasi spekulasi dan penimbunan bahan pokok oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kenaikan harga bahan pokok tidak hanya berdampak pada tingkat konsumsi, tetapi juga dapat menciptakan tekanan sosial," tutur cucu Proklamator Bung Karno ini.
Puan juga menilai Pemerintah perlu melibatkan peran masyarakat untuk mencegah adanya praktik penimbunan.
Ia meminta Pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk membantu memantau dan berani melaporkan segala bentuk kecurangan yang menyebabkan harga bahan pokok semakin mahal.
Baca juga: Sejumlah Komoditas Pangan Alami Kenaikan Harga, Cabai Rawit Keriting Capai Rp71 Ribu Perkilogram
"Masyarakat dapat berperan sebagai mata dan telinga Pemerintah untuk memberikan informasi yang akurat tentang keadaan harga di lapangan," ucap Puan.
"Melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan dapat menciptakan kebersamaan dan kepercayaan antara Pemerintah dan rakyat dalam menghadapi tantangan ekonomi," tambahnya.
Terkait masalah cabai rawit, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengingatkan pemerintah antardaerah untuk melakukan kerja sama dalam menyalurkan pasokan dari daerah yang surplus ke defisit atau kurang stok.
Dengan begitu, menurut Puan, Pemerintah pusat akan membantu untuk melakukan distribusi tersebut.
Baca juga: Tekan Lonjakan harga Beras BI Tegal Gelar Pasar Murah di Pemalang
“Masalah defisit-surplus cabai rawit merah yang tidak merata sudah menjadi masalah klasik yang terus berulang. Seharusnya ada kebijakan khusus untuk mengatasi permasalahan ini. Termasuk dengan inovasi teknologi pertanian yang dapat menjamin pasokan cabai rawit merah merata di seluruh daerah,” paparnya.
Puan pun menegaskan agar Pemerintah mengambil langkah-langkah proaktif dan melibatkan berbagai pihak dalam menghadapi kenaikan bahan pokok.
Ia berharap Pemerintah dapat segera mengendalikan kenaikan harga bahan pokok karena tingginya harga di pasaran yang berkepanjangan menyebabkan kegelisahan di tengah masyarakat.
"Harus ada intervensi dari Pemerintah untuk mendukung stabilitas ekonomi dan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang diambil juga jangan hanya memberikan solusi jangka pendek, tetapi juga memberikan dampak positif dalam jangka panjang," tutup Puan. (RO/S-4)
Anies Baswedan merespons ucapan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, yang membuka peluang partainya mendukung dia kembali maju di Pilgub Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden (Wapres) ke-9 RI Hamzah Haz. Hamzah dinilai sebagai tokoh yang teduh dan merangkul.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan parlemen Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyebut pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyebut bahwa dirinya akan mengikuti upacara 17 Agustus 1945 di Jakarta atau daerah lain.
Ketua DPR, Puan Maharani, memperingatkan potensi dampak luas dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Bank DKI senantiasa berupaya memberikan kontribusi membantu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung terwujudnya salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 pada 2020.
Sembako yang disalurkan antara lain, beras, minyak goreng, gula, telur hingga keperluan rumah tangga lainnya
Penyaluran bantuan sosial telah dilakukan sejak 2020 saat covid-19 melanda.
Ditemukan paket sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak sesuai.
Alokasi bantuan di Kecamatan Tanjungpandan untuk bansos sembako dan PKH triwulan II tahun 2024 mencapai 5.724 Keluarga Penerima Manfaat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved