Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Program Institute for Development of Economics and Finance Esther Sri Astuti menilai, hal-hal yang berkaitan dengan administrasi kerap menghambat serapan belanja pemerintah, baik di tingkat pusat hingga daerah.
Hal itu juga diikuti dengan pencairan anggaran yang membutuhkan waktu dan menyebabkan terjadi penumpukan.
"Hal ini berulang tiap tahun. Karena prosedur dari perencanaan anggaran sampai pencairan anggaran pun butuh waktu. Bahkan terkadang ada koreksi anggaran tengah tahun. Ini membuat kegiatan biasanya menumpuk di akhir tahun, dan mengakibatkan serapan anggaran lebih rendah dari yang ditargetkan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/11).
Baca juga : Jokowi Soroti Serapan Anggaran 2023 Belum Maksimal
Sejatinya Esther tak sepakat dengan penetapan target penyerapan belanja. Sebab, hal itu dapat mendorong dana yang dikeluarkan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah tak memiliki dampak rambatan yang berarti pada perekonomian.
Dikhawatirkan, penargetan serapan belanja justru hanya akan membuat dana negara terkuras untuk kegiatan-kegiatan yang tak perlu. "Kalau anggaran asal diserap, maka kegiatannya asal saja. Misalnya, banyak rapat koordinasi di hotel dan perjalanan dinas mondar mandir tidak jelas tujuannya apa," kata Esther.
Baca juga : Polres Klaten Gelar Sosialisasi Alokasi Anggaran Tahun 2024
Alih-alih fokus pada besaran dana yang dihabiskan, pemerintah perlu untuk menggalakkan sistem penganggaran berbasis kinerja. Dengan kata lain, alokasi anggaran yang akan diberikan sesuai dengan kebutuhan dan memiliki hasil penggunaan yang jelas serta terukur.
Misal, setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemegang kuasa anggaran harus memiliki indikator tertentu dan berdampak pada perekonomian. Hal itu, kata Esther, jauh lebih baik dan berarti ketimbang hanya mengejar target penyerapan anggaran.
Prinsip penganggaran berbasis kinerja sedianya telah diterapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Negara. Alokasi dana yang diterima oleh K/L ditentukan berdasarkan kinerja anggaran tahun sebelumnya dan hasil penggunaannya.
Lebih lanjut, Esther menyampaikan, serapan belanja pemerintah pusat maupun daerah akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Sebab, ada dorongan tahun politik, alias Pemilu 2024 yang dapat mendongkrak kinerja belanja.
"Seharusnya tahun politik akan mempercepat anggaran di Serap karena banyak kegiatan politik didanai APBN dan APBD meski dibungkus dengan kegiatan pemerintah. Pasti akan lebih dahsyat serapan anggaran di tahun politik. Kecepatan serapan anggaran ini hanya masalah administrasi," kata Esther.
"Nanti menjelang tanggal 15 desember akan ada percepatan serapan anggaran dan ini berpengaruh ke konsumsi, untuk gathering voter. Tapi ini juga dimungkinkan terjadi karena ada perubahan regulasi secara mendadak," tambahnya.
Senada dengan Esther, Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto mengatakan, tahun politik umumnya bakal mengerek tingkat serapan belanja pemerintah pusat dan daerah. Dia menilai itu akan terjadi dalam waktu dekat.
Dia pun menilai lambatnya serapan belanja pemerintah pusat dan daerah yang terjadi setiap tahun karena ada kelemahan di tahap perencanaan. Kerap kali, pengguna anggaran mengajukan proposal anggaran untuk kegiatan yang sebetulnya tidak diperlukan.
"Besar kemungkinan memang sesungguhnya birokrasi hanya butuh anggaran sebesar 74% dan 64% itu, kapasitas penyerapan rendah menandakan memang butuh hanya sekitar itu, namun malah direncanakan anggaran yang lebih tinggi sehingga jadi Sisa Anggaran Lebih (SAL)," tutur Eko. (Z-5)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
pemerintah harus segera menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2024.
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Program makan bergizi gratis yang diusung Presiden terpilih Prabowo Subianto masuk dalam pos belanja kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai pengawasan anggaran dan distribusi dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) harus dilakukan secara ketat
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Anggaran makan bergizi gratis yang merupakan program gagasan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sempat ramai diperbincangkan
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan didorong untuk direvisi untuk pemerataan pendidikan gratis di tingkat SD hingga SMA.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipangkas menjadi Rp7.500 per anak. Anggaran tersebut akan berbeda setiap daerah.
SAAT ini ramai diperbincangkan mengenai program makan siang gratis atau makan bergizi gratis dari presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved