Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
EKONOMI hijau merupakan salah satu potensi perekonomian Indonesia di masa depan yang harus dioptimalkan. Pengembangan ekosistem dan pengerukan manfaat secara luas perlu dilakukan demi kepentingan ekonomi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, salah satu wujud optimalisasi tersebut ialah melalui pengakuan karbon yang memiliki nilai ekonomi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden 98/2021tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Baca juga : Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia
"Dengan kita akuinya ada nilai ekonomi karbon, maka karbon yang dihasilkan oleh hutan ada nilai ekonominya. Karbon itu bisa dijual dan ada yang mau beli," terangnya saat memberikan kuliah umum di Universitas Lambung Mangkurat bertema Sinergi Kebijakan Fiskal dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Maju yang disaksikan secara daring, Jumat (29/9).
Suahasil mengatakan, dengan pengakuan tersebut, maka akan timbul keselarasan dalam upaya menumbuhkan perekonomian dan melestarikan alam. Sebab, prinsip dasar dari hal itu ialah menjaga keberlanjutan ekonomi yang ramah lingkungan, alias hijau.
Baca juga : PLN Bersiap Melantai di Bursa Karbon Indonesia
Misal, selama ini perusahaan yang mendapat konsensi hutan kerap memanfaatkan kekayaan hutan untuk kelangsungan bisnis. Umumnya perusahaan akan melakukan pembalakan secara masif demi mencapai profit.
Namun hal tersebut mulai diubah setelah diakuinya nilai ekonomi karbon. "Logika yang lebih berkelanjutan. Konsesi hutan bukan untuk tebang kayu, tapi untuk dijaga karena kalau kayunya ada karbon offset-nya, bisa dihitung (nilainya). Jadi, ini adalah bisnis masa depan," terang Suahasil.
Melalui nilai ekonomi karbon, pemerintah turut memetakan dua mekanisme perdagangan karbon di Tanah Air. Pertama, perdagangan emisi karbon (emission trading system/ETS). Melalui mekanisme itu, pemerintah menetapkan batas atas perdagangan karbon.
Pemerintah juga memberikan allowance kepada pelaku usaha pada mekanisme tersebut. Perdagangan karbon dilakukan atas surplus, yakni pemakaian allowance di bawah batas atas yang ditentukan.
Mekanisme perdagangan karbon kedua ialah pengimbangan gas emisi rumah kaca (offset). Mekanisme ini dipakai pada pengurangan emisi gas rumah kaca yang dilakukan oleh usaha dan atau kegiatan untuk mengompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
Adapun ekosistem perdagangan karbon terdiri dari pelaku yang meliputi pelaku usaha, pengembang proyek, korporasi, dan institusi keuangan dan perantara. Pelaku perdagangan karbon melakukan transaksi di pasar primer dengan memanfaatkan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang telah terintegrasi dengan bursa karbon di pasar sekunder. (Z-4)
Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam hal penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage/CCS).
INDONESIA dan Singapura akan bekerja sama dalam kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) cross border atau lintas batas negara.
Perlu kajian akademik dalam setiap produk hukum, termasuk terhadap carbon capture storage (CCS). Pasalnya, beleid tersebut baru diterapkan pada skala terbatas di hulu migas,
Rencana perdagangan emisi itu akan mendatangkan peluang bisnis dan investasi baru. Indonesia, ungkapnya, memiliki potensi penyimpanan karbon yang amat besar hingga 500 giga ton CO2.
KAWASAN hutan pegunungan Meratus yang membentang di sembilan kabupaten, menjadi potensi utama perdagangan karbon di Provinsi Kalimantan Selatan.
Riza menambahkan, Indonesia bisa menjadi hub karbon dunia, mengalahkan Jepang hingga yang sudah lebih dulu menerapkan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS)
146 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ikut dalam perdagangan karbon di tahun ini. Jumlah itu meningkat dibandingkan capaian tahun lalu yang berjumlah 99 unit pembangkit batu bara.
Dirjen PPI KLHK Laksmi Dhewanthimemimpin delegasi RI pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn, Jerman, pada 3-14 Juni 2024.
AMAN Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) menentang rencana pemanfaatan nilai ekonomi karbon (perdagangan karbon) dari kawasan hutan Pegunungan Meratus.
Kawasan hutan tropis Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon.
ISU tentang perdagangan karbon atau carbon trading belakangan semakin banyak dibicarakan. Indonesia berpeluang tinggi memanfaatkan perdagangan karbon dengan luasnya hutan yang dimiliki.
Implementasi perdagangan karbon, yang diwujudkan melalui penerapan bursa karbon, telah menjadi target penting berbagai negara di dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved