Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel menegaskan proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sudah selesai. Sehingga, seharusnya menjadi tanggung jawab badan usaha, bukan beban APBN.
Gobel menekankan hal ini menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.89/2023 yang mengatur tentang penjaminan kereta cepat. Permenkeu tersebut, menurut Gobel, membuat APBN menjadi tak adil bagi pemajuan kesejahteraan umum, apalagi ada unsur investasi asing.
APBN Terikat Secara Permanen dan Tak Adil
“APBN menjadi terikat secara permanen dan selamanya terhadap sebuah kegiatan badan usaha. Tentu APBN menjadi tak adil," jelas Gobel. APBN itu untuk kemaslahatan umum. Ini bisa membuat Presiden Jokowi yang sudah memiliki banyak legacy luar biasa dalam memimpin Indonesia, tercederai dan menimbulkan persepsi negatif,” ujar Gobel dalam keterangan pers, Jumat (22/9).
Baca juga: DPR Minta Kaji Ulang Penjaminan APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Lebih lanjut, politikus dari Fraksi Partai NasDem tersebut mengatakan ketika Pemerintah melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) No.93/2021, masih bisa dimengerti karena untuk mewujudkan dan menyelesaikan proyek kereta cepat yang sedang dalam tahap pembangunan.
“Walaupun itu menunjukkan ada sesuatu yang tak beres dalam perencanaan. Akibatnya, Pemerintah melakukan penyertaan modal negara (PMN) untuk KAI sebesar Rp7,5 triliun, yaitu 2021 Rp4,3 triliun dan 2022 Rp3,2 triliun. Dana PMN ke KAI itu sepenuhnya untuk kereta cepat,” kata Gobel.
Tapi kini, lanjut Gobel, pembangunan proyek kereta cepat sudah selesai sehingga segala biaya mestinya sepenuhnya berada dalam tanggung jawab badan usaha.
Baca juga: Penjaminan APBN di KCJB Rusak Reputasi Indonesia
“Jangan bawa-bawa APBN lagi, apalagi secara permanen,” tandas Gobel. Gobel mengingatkan, apa yang ia sampaikan merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dan sebagai warga negara.
“Bukan tidak setuju terhadap kereta cepat. Dari awal saya sangat mendukung kereta cepat, tapi dukungannya dalam batas kewajaran dan kepatutan dalam konteks kemaslahatan publik yang luas. Jadi tak perlu berlebihan. Mestinya biarkan itu bersifat B to B saja,” tegas Gobel.
Sebagaimana diketahui, pada 1 Oktober 2015, pemerintah mengumumkan bahwa Tiongkok memenangi proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Tiongkok Menang Proyek Kereta Cepat Karena Tak Pakai Dana APBN
Tiongkok menang terhadap Jepang karena empat hal. Pertama, tidak menggunakan dana APBN. Kedua, skema kerja sama business to business. Ketiga, tidak meminta penjaminan dari pemerintah. Keempat, biaya lebih murah, yaitu US$5,595 miliar dibandingkan usulan Jepang US$6,223 miliar.
Baca juga: Penjaminan APBN di KCJB Rusak Reputasi Indonesia
Selanjutnya 16 Oktober 2015 dibentuk perusahaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Perusahaan itu merupakan konsorsium BUMN Indonesia-Tiongkok.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2015, pemerintah menerbitkan Perpres No.107/2015 sebagai landasan hukum proyek kereta cepat itu. Konsorsium Indonesia dipimpin Wijaya Karya.
Pada 21 Januari 2016, Presiden melakukan groundbreaking di Walini. Namun, acara itu tak dihadiri Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan.
Pada 2018, biaya membengkak menjadi US$6,071 miliar. Target 2018 selesai pun tak tercapai. Pada 6 Oktober 2021 terbit Perpres No 93 Tahun 2021 yang mengamendemen Perpres No 107 Tahun 2015.
Pimpinan konsorsium BUMN Indonesia beralih dari Wijaya Karya ke PT KAI. Rute pun beralih menjadi ke Padalarang. Aturan itu juga menyatakan bisa menggunakan dana APBN dan ada penjaminan dari pemerintah.
"Empat faktor yang memenangkan China membangun kereta cepat sudah dilanggar semua. Biaya pun membengkak lagi menjadi US$7,97 miliar," tegas Gobel.
Baca juga: Proyek KCJB Dinilai Beresiko Terhadap APBN
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Permenkeu No.89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Permenkeu itu ditetapkan pada 31 Agustus 2023 dan mulai berlaku efektif pada 11 September 2023. Peraturan tesebut berisi 28 pasal dan sembilan bab, mengatur mekanisme penjaminan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dalam Permenkeu itu disebutkan bahwa yang menjadi penjamin adalah pemerintah bersama Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) atau pemerintah saja, seperti disebutkan Pasal 6 ayat (13). BUPI adalah BUMN PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.
Penjaminan, seperti disebutkan Pasal 2, dilakukan dalam rangka memperoleh pendanaan karena kenaikan dan atau perubahan pembiayaan (cost overrun). (RO/S-4)
Meski demikian, angka tersebut masih berupa estimasi berbasis kajian dan belum sepenuhnya mencerminkan realisasi jangka panjang.
PT KCIC memberikan promo diskon tiket Whoosh hingga 50 persen. Simak jadwal keberangkatan dan cara mendapatkan tiket murah Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Pemerintah menargetkan restrukturisasi BUMN rampung tahun ini, termasuk penggabungan 15 perusahaan jadi satu entitas logistik nasional.
PENGELOLAAN PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) disebut akan dialihkan ke Kementerian Keuangan. Itu menjadi satu opsi yang terbuka soal masalah restrukturisasi kereta cepat whoosh
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan proyek kereta cepat Whoosh hingga ke Jawa Timur menunggu restrukturisasi keuangan Kereta Cepat Jakarta Bandung
PT KCIC menyesuaikan jadwal perjalanan KA Cepat Whoosh selama 22 hari mulai 19 Februari hingga 12 Maret 2026 akibat pekerjaan pemindahan kabel SUTT 150 kV di jalur Padalarang–Tegalluar.
Ekonom Indef menilai optimisme pemerintah soal fiskal perlu diimbangi konsolidasi konkret agar APBN tetap kuat menghadapi tekanan global jangka panjang.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Presiden menegaskan, besarnya nilai aset yang berhasil diselamatkan itu berpotensi memberikan dampak besar bagi pembangunan nasional.
Ibas juga menyoroti perlunya keseimbangan antara menjaga kesehatan postur APBN dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial.
DPR mempertanyakan kekuatan APBN menghadapi lonjakan harga minyak dunia. Dolfie menyebut potensi tambahan subsidi bisa mencapai Rp204 triliun.
Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet ingatkan risiko APBN jika subsidi BBM bengkak. Pemerintah siapkan SAL Rp420 triliun sebagai bantalan fiskal hingga 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved