Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan berita adanya korban bunuh diri yang viral dalam beberapa hari terakhir. Pelaku bunuh diri tersebut diduga depresi karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan AdaKami sudah melakukan investigasi sejak berita viral ini muncul. Hingga hari ini, AdaKami belum juga menerima informasi lengkap terkait identitas korban dari akun X rakyatvspinjol, untuk dapat mengaitkannya dengan terduga oknum desk collector (DC), dan masih berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang lebih dahulu menulis informasi korban di media sosial.
“AdaKami sudah dipanggil langsung oleh OJK untuk menjelaskan duduk perkaranya. Dari hasil pemanggilan tersebut, kami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K' yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. Sebagai perusahaan fintech P2P lending berizin OJK, kami tentunya patuh terhadap peraturan dan perintah otoritas. Kami masih terus melakukan investigasi mendalam mengenai kebenaran berita tersebut,” kata Dino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9).
Baca juga: OJK Panggil Adakami untuk Klarifikasi Atas Kabar Debitur yang Bunuh Diri Akibat Pinjol
AdaKami hingga kini masih membutuhkan identitas korban yang dimaksud seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti pemeriksaan apakah korban benar debitur AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami. Verifikasi identitas korban akan membuktikan kebenaran berita yang beredar.
Dino menekankan dalam menjalankan praktek bisnis, khususnya praktek penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni di antaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.
Baca juga: Warga Sumsel Diteror Pinjol Hingga Bunuh Diri
Tim penagihan AdaKami juga wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK. Sekali lagi, ujarnya, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator.
“AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri. Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” kata Dino.
Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait identitas debitur yang dimaksud, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap.
Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan AFPI turut mendampingi proses investigasi yang dilakukan AdaKami, untuk memastikan kebenaran dari berita viral tersebut. Selain itu AFPI tentunya mengecek praktik bisnis yang dilakukan AdaKami apakah sudah sesuai dengan code of conduct yang diberlakukan industri fintech P2P lending.
“AFPI turut melakukan investigasi bersama AdaKami, karena kasus seperti ini bisa saja terjadi ke anggota-anggota lainnya. Jika memang dari hasil investigasi tidak terbukti adanya kesalahan dari AdaKami, yakni informasi yang beredar tidak dapat dibuktikan kebenarannya, ini akan menjadi preseden buruk bagi industri, merusak kepercayaan masyarakat. Padahal pembiayaan digital melalui fintech lending dapat mengakses masyarakat underserved dan unbanked,” kata Sunu.
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga emailpengaduan@afpi.or.id. Website www.afpi.or.id.
(Z-9)
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
KEINGINAN untuk memperoleh uang dan kesenangan segera mendorong orang mengakses layanan peminjaman uang dan judi online.
Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta orang. Angka itu terbagi ke investor saham, obligasi dan reksa dana, dan tercatat sebagai capaian tahun 2023 yang dirilis oleh BEI.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jabar sebagai pengguna Pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jawa Barat sebagai pengguna pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan mengungkapkan pihaknya mendukung rencana OJK menaikkan maksimal dana pinjaman online (pinjol) hingga menjadi Rp10 miliar.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Harsono mengatakan korban bunuh diri di OKU, Sumsel yang sempat viral dipastikan bukan karena jeratan pinjaman online (pinjol) AdaKami.
AdaKami akan terus mendalami proses penelusuran mengenai korban yang marak diberitakan, bahkan pihaknya menyerahkan kasus viral ini kepada Bareskrim agar terus melanjutkan investigasi.
Pihak AdaKami menjelaskan dari pihaknya telah melakukan penelusuran kasus bunuh diri karena pinjol yang viral dan tidak menemukan data korban pada database mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved