Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Perusahaan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP Bakhtiyar Efendy mengaku terkejut atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar yang mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp3,1 miliar yang dilayangkan CV Surya Mas kepada PT PP.
Secara tegas Efendy menyampaikan PT PP keberatan dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks dan bakal mengajukan upaya hukum yakni pengajuan kasasi.
"Kita dikagetkan dengan keputusan sidang Pengadilan Niaga Makassar. Ini di luar prediksi kami. Kami sudah siapkan pengacara dan secara hukum kami bisa melakukan kasasi atas jalan keberatan yang kami sampaikan," kata Efendy di Jakarta, Selasa (5/9).
Baca juga : Jokowi Kasasi Gugatan Polusi Udara, Walhi: Tidak Pantas!
Dengan kejadian ini, Efendy menyebut PT PP merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil. Namun, jumlah tagihan oleh CV Surya Mas dianggap tidak bisa membuat perusahaan pailit.
Baca juga : Komisi III Minta Jaksa Agung Awasi Dakwaan Indosurya saat Kasasi
"Sebenarnya jumlah tuntutan itu tidak seberapa dengan revenue kami yang mencapai Rp20 triliun. Rp3,1 miliar itu masih jauh membuat PP pailit," ucapnya.
Efendy mengklaim pihaknya telah menyelesaikan semua kewajiban pembayaran kepada CV Surya Mas. Tagihan yang dipermasalahkan merupakan klaim atas bunga. Namun, PT PP meminta tagihan hal itu perlu dibuktikan kembali di pengadilan.
Pasalnya, jumlah tagihan yang dimohon dianggap tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak.
"Jadi, tagihan yang dipermasalahkan itu klaim atas bunga, tapi ini perlu dibuktikan di pengadilan. Penuntut ini adalah vendor kita yang merasa tidak puas," terangnya. (Z-8)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved