Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Derah (KPPOD) Herman N Suparman menilai rendahnya penyerapan anggaran atau belanja oleh pemerintah daerah merupakan penyakit klasik yang terjadi setiap tahun.
Ia meminta pemerintah pusat untuk mengidentifikasi masalah atau melakukan asesmen terhadap pemerindah daerah.
Biasanya, kata Herman, fenomena rendahnya belanja pemerintah daerah baru diketahui di awal semester II. Ia menduga, penyebab masalah itu antara lain keterlambatan pedoman atau petunjuk teknis dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Baca juga : KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2024 Disepakati Rp81,58 Triliun
"Menurut kami masalah-masalah seperti ini harus diberikan perhatian khusus dari pemerintah pusat karena pemda selalu mengeluh soal terlambatnya pedoman-pedoman atau petunjuk-petunjuk teknis," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (11/8).
Herman mengatakan, pemerintah pusat, baik Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, harus melakukan identifikasi masalah atau asesmen kepada pemerintah daerah.
Baca juga : Plafon APBD DKI Rp81,5 Triliun, DPRD: Maksimalkan untuk Penanganan Banjir
Upaya itu diperlukan untuk mengetahui hambatan apa saja yang dialami pemerintah daerah dalam membelanjakan anggaran.
"Apakah hambatannya di sisi kebijakan, kontrak tender, dan sebagainya atau terkait kapasitas, sarana prasarana, sehingga serapannya sedikit terlambat," jelas Herman.
Di samping itu, ia juga menyoroti potensi penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah untuk program-program politik jangka pendek pada semester II 2023. Sebab, 2024 bertepatan dengan momen pemilihan umum serentak.
Dalam konferensi pers APBN Kita, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pemerintah daerah hanya membelanjakan 36,2% dari total APBD. Menurutnya, mayoritas belanja pemerintah daerah diperuntukkan bagi belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. (Z-5)
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkalkulasi butuh Rp600 triliun untuk Jakarta menjadi kota global.
Pegawai Bappenda Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
BNPB meminta pemerintah daerah dan masyarakat mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah pegunungan dan tempat pemrosesan akhir (TPA).
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut sebanyak 19 ribu lebih situs milik pemerintah pusat hingga daerah disusupi iklan judi online (judol).
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai pemerintah untuk tidak berat sebelah dalam memberikan instruksi pada pemerintah daerah (pemda) terkait penggunaan barang dalam negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved