Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASSA buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15% tahun 2024.
Kedua aliansi itu dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Massa mendatangi Balai Kota DKI Jakarta sebelum beraksi di titik kumpul yakni Istana Negara, Kamis (10/8). Selain menuntut kenaikan upah, partai buruh juga pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Kesehatan yang telah disahkan baru-baru ini.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Usulkan Honor Kader Jumantik dan Posyandu Dinaikkan
Pengamat Ekonomi yang juga pengiat UMKM, Andy Azisi Amin, mengatakan kebijakan upah minimum di DKI Jakarta memang selalu menarik perhatian banyak pihak.
Setiap tahunnya, pemerintah DKI Jakarta menetapkan jumlah upah minimum yang harus diberikan kepada pekerja di wilayah tersebut.
Pekerja Dapat Upah yang Layak
Kebijakan tersbut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan upah yang layak. Namun, kebijakan ini juga sering menjadi kontroversi, terutama bagi para pengusaha yang merasa beban biaya mereka meningkat.
“Meski begitu, kebijakan tersebut tetap penting untuk menciptakan kondisi kerja yang adil dan memberikan kehidupan yang layak bagi para pekerja di DKI Jakarta,” ujar Andy Azisi dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (11/8).
Baca juga: Menaker Kemukakan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
Master ekonomi jebolan University of Illinois, Urbana-Champaign, Amerika Serikat, ini menjelaskan bahwa untuk menolong pekerja berupah rendah, kebijakan upah minimum (UMP) telah lama diadopsi Indonesia.
Namun kebijakan ini sering dipandang berdampak negatif terhadap lapangan kerja, terutama pekerja tidak terdidik, muda dan perempuan yang upahnya di bawah rata-rata.
Menanggung Beban Produsen
“Kebijakan upah minimum diklaim akan membuat pengusaha mencari subtitusi buruh tidak terampil sehingga mendorong terjadinya pemutusan kerja atau turunnya kesejahteraan. Kebijakan upah minimum juga tidak memberi manfaat ke mayoritas pekerja miskin yang justru menanggung beban karena produsen menaikkan harga barang. Dalam perspektif mainstream ini, kebijakan upah minimum hanya akan mendistorsi pasar tenaga kerja dan menekan investasi,” jelasnya.
Berdasarkan formula PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, UMP DKI Jakarta semula hanya naik 0,85% (Rp38 ribu).
Baca juga: Serikat Pekerja Lembata Berhasil Fasilitasi Kenaikan Upah Buruh Pelabuhan
Kemudian, dengan menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,7-5,5% dan inflasi 2-4%, UMP DKI Jakarta 2022 direvisi menjadi naik 5,1% (Rp226 ribu).
Kenaikan UMP DKI Jakarta di atas disambut antusias oleh buruh, namun mendapat kecaman keras pengusaha dan pemerintah pusat. Kenaikan upah minimum yang memadai, selain menolong pekerja dengan upah rendah, juga akan memberi dorongan ke atas bagi tingkat upah sebagian besar tenaga kerja di kelas menengah.
“Sebaliknya, upah minimum yang stagnan, selain berpotensi memiskinkan keluarga buruh, juga akan turut mendorong stagnasi upah pekerja kelas menengah,” kata Andy Azisi.
Kebijakan upah minimum, lanjutnya, di tengah lemahnya serikat buruh dan stagnannya upah kelas menengah, sejak awal lebih ditujukan untuk memperbaiki hubungan industrial dan kinerja makroekonomi, bukan semata penanggulangan kemiskinan. Upah yang lebih tinggi juga akan memberi dampak stabilisasi pada pengeluaran konsumen.
Baca juga: Aliansi Buruh Siap Lakukan Aksi Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja
Perekonomian secara keseluruhan akan lebih sejahtera karena lebih banyak pendapatan yang diterima pekerja akan meningkatkan daya beli mereka, sehingga menciptakan permintaan baru untuk barang dan jasa.
Permasalahan akses pasar tenaga kerja bagi kelompok miskin umumnya mengambil dua bentuk: tingginya angka pengangguran dan setengah menganggur (participation problem) dan sifat dasar pekerjaan dimana imbal hasil bagi tenaga kerja adalah rendah dan tidak menentu (earning-cum-productivity problem).
Namun fokus kebijakan ketenagakerjaan mainstream adalah pasar kerja yang fleksibel untuk efisiensi tenaga kerja dan optimalnya investasi. Dalam perspektif konvensional, permintaan agregat tidak mempengaruhi full employment. Kebijakan fiskal dan moneter dapat menurunkan pengangguran namun hanya temporer, tidak permanen.
Baca juga: Hari Buruh Internasional, Aksi Damai di Padang Tolak UU Bermasalah
Implikasinya, kebijakan ketenagakerjaan harus berfokus pada deregulasi untuk pasar tenaga kerja yang fleksibel. Berbeda dengan keyakinan mainstream, faktanya, upah dan kesejahteraan yang layak untuk pekerja akan berdampak signfikan pada permintaan agregat dan penurunan pengangguran.
“Pertumbuhan permintaan agregat akan lebih besar mendorong produktivitas tenaga kerja dibandingkan tekanan harga barang melalui kenaikan upah,” ujar Andy.
UU Ciptaker Dorong Iklim Investasi
Mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, undang-undang yang disahkan di Indonesia pada 2020 dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja, serta menyederhanakan berbagai regulasi ketenagakerjaan dan perizinan usaha.
UU Cipta Kerja ini merupakan revisi dari beberapa undang-undang sebelumnya, termasuk undang-undang ketenagakerjaan.
“Salah satu poin penting yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP tetap diatur dan dipertahankan dalam UU tersebut, dan pemberlakuan UMP tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi," jelasnya.
"UMP adalah upah minimum yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja untuk pekerjaan tertentu di tingkat provinsi. Dengan aliran investasi lintas wilayah yurisdiksi untuk keuntungan maksimum, fleksibilitas pasar kerja menjadi tuntutan standar kapital global untuk efisiensi operasional dan daya saing produk,” tegas Andy Azisi.
Tanpa adanya perubahan kebijakan pengupahan yang lebih berpihak pada kebutuhan hidup layak, kata Andy Azisi, maka gelombang protes terhadap penetapan upah minimum akan terus bergulir setiap tahunnya. (RO/S-4)
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Kaum buruh menilai kenaikan UMP di Ibu Kota tidak sesuai dengan kenaikan harga sejumlah bahan pokok.
Skema kenaikan UMP Maluku pada 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S Budiman menambahkan untuk UMP, porsi kontribusinya sangat kecil terhadap inflasi, sehingga tidak akan berpengaruh banyak.
Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved