Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memasukkan teknologi penangkap dan penyimpanan karbon atau carbon capture utilization & storage (CCUS) dalam skema pendanaan JETP. Sebelum ini pun, ESDM mendorong memasukkan proyek pembangkit gas fosil sebagai upaya menggantikan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang diklaim efektif untuk menurunkan emisi.
Rencana pemerintah menggunakan CCUS dalam upaya menurunkan emisi tidaklah tepat dan malah menghambat Indonesia mencapai target dekarbonisasi. Pasalnya teknologi ini terlalu mahal dan tidak terbukti efektif untuk menjadi solusi dekarbonisasi. Ia bisa menjadi praktik greenwashing perusahaan energi dan rawan mengalihkan dana transisi energi, seperti JETP, dari solusi yang lebih terbukti.
Laporan IEEFA menyatakan bahwa penggunaan CCUS untuk sektor kelistrikan tidak murah. Untuk biaya tangkapnya saja mencapai US$50-US$100/ton. Karena itu adopsinya di dunia internasional lamban dan penerapannya di beberapa tempat dinilai gagal akibat ongkos terlalu besar dan efisiensi yang rendah. "Ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk tidak mendorong proyek CCUS, apalagi jika menggunakan pendanaan JETP, hal ini hanya akan menghasilkan kerugian ekonomi dan kegagalan dalam menangkap emisi karbon," ujar Novita Indri selaku Juru Kampanye Trend Asia dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/6).
Baca juga: Luhut Tagih Rp300 Triliun Pendanaan Transisi Energi ke AS
Dana JETP diperoleh dari negara anggota International Partners Group (IPG) yang berkomitmen memberikan US$20 miliar dolar untuk membantu usaha dekarbonisasi Indonesia. Sayangnya dalam perhelatan KTT G7 beberapa waktu lalu, Jepang selaku anggota IPG dan tuan rumah KTT malah mendorong Green Transformation (GX) Policy yang memuat perluasan penggunaan LNG, PLTU batu bara, dengan co-firing amonia, hidrogen, hingga CCS. "Kita patut mempertanyakan komitmen negara anggota IPG dan mitra negaranya, termasuk Indonesia, dalam keseriusan mengatasi krisis iklim karena komitmen tersebut masih belum tercermin dalam tindakan nyata malah sebaliknya sibuk mendorong penggunaan teknologi solusi palsu," ujar Novita.
Teknologi CCUS yang mahal dan riskan tidak seharusnya masuk skema JETP. Ia hanya upaya kosmetik yang membantu industri energi fosil melindungi kepentingan bisnis mereka serta malah berpotensi menghambat Indonesia dari target dekarbonisasi dan mencapai target Perjanjian Paris. Begitu pula dalam ekstraksi gas dan minyak yang notabene masih menyokong ekstraksi fosil, teknologi ini tidak boleh digunakan.
Baca juga: Perekonomian Spanyol kembali ke Tingkat sebelum Pandemi
Para ilmuwan IPCC memperingatkan kita semua bahwa laju angka pemanasan global telah mencapai 1,1°C akibat penggunaan energi fosil dan aksi iklim yang dilakukan masih belum cukup dalam mengatasi dampak krisis iklim. Sekretaris Jenderal PBB Antònio Guterres menyatakan bahwa saat ini kita berjalan menuju bencana. Begitu banyak industri energi kotor yang bersedia mempertaruhkan semua pada angan-angan, teknologi yang belum terbukti, dan solusi muluk daripada bertindak mengurangi produksi energi fosil itu sendiri. "Aksi iklim seharusnya dilakukan secara serius, ambisius, tanpa memasukkan solusi palsu dan dengan segera mengakhiri ketergantungan terhadap energi fosil untuk dapat memastikan masa depan berkelanjutan bumi yang layak ditinggali untuk semua," tegas Novita.
Pemerintah tidak seharusnya mendorong ketergantungan pada teknologi seperti CCUS di sektor kelistrikan yang lebih mahal dan tidak kompetitif dibanding investasi energi terbarukan yang biayanya semakin menurun. Sudah seharusnya pemerintah lebih ambisius dalam mendorong penggunaan energi terbarukan yang adil dan sejalan dengan target Perjanjian Paris dalam menahan laju kenaikan suhu global dibawah 1,5°C. (Z-2)
MENTERI ESDM Arifin Tasrif dikabarkan akan lengser dari kursi jabatannya. Arifin akan digantikan Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Investasi/ Kepala BKPM.
Bareskrim mengagendakan pemanggilan 6 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS Kementerian ESDM tahun 2020.
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
IHWAL rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, saat ini pemerintah dan PT Pertamina tengah memverifikasi data penerima subsidi BBM jenis pertalite dan solar.
PENGAMAT energi Fabby Tumiwa mengutarakan bahwa pemerintah perlu mendapat kepastian dari kontraktor yang mengelola blok migas potensial.
ORGANISASI kemasyarakatan (ormas) agama yang diberikan kepercayaan mengelola tambang harus berdasar pada profesionalisme.
PT Pupuk Indonesia menandatangani Joint Development Study Agreement (JDSA) atau perjanjian studi pengembangan bersama dengan Chevron New Energies International.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi cadangan penyimpanan karbon hingga 630 giga ton.
Pemerintah Indonesia menargetkan pengurangan emisi karbon, melalui beragam cara. Salah satu opsi yang diyakini paling berpengaruh, yakni memperkuat ekosistem kendaraan listrik.
Untuk menghadapi tantangan ini, dibutuhkan generasi muda yang peduli pada lingkungan dan memiliki pengetahuan serta keahlian membangun masa depan berkelanjutan.
PT Cemindo Gemilang, produsen Semen Merah Putih, untuk kedua kali meraih penghargaan kategori Continuing Progress in Climate Actions dari World Cement Association (WCA).
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membeberkan keberhasilan pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi karbon dan deforestasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved