Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, karena terindikasi mencemarkan lingkungan laut sekitar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin, menyampaikan pada akhir Februari 2022, pihaknya telah menyegel kapal penambang pasir PT LMU. Selain itu juga dilakukan penghentian paksa penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Rupat, Pulau Babi, dan Beting Aceh.
"Kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami setop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun", ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/6).
Baca juga: Komisi VII Cecar Kemenperin soal Ekspor Bahan Mentah Nikel
Adin mengatakan KKP telah membentuk tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus penambangan pasir di Pulau Rupat. Hasil analisa terhadap kerusakan yang terjadi di perairan pulau tersebut ialah 25% kerusakan disebabkan faktor alam, sedangkan 75% sisanya disebabkan faktor tindakan atau kelalaian manusia.
KKP, sambung Adin, telah menyampaikan permintaan evaluasi perizinan penambangan di perairan Pulau Rupat kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
Baca juga: Pemerintah Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah kepada Lima Perusahaan
Selain itu, PT. LMU dan perusahaan lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut akan dikenakan denda administratif sebagai pertanggung jawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.
PP Sendimentasi Laut
Lebih lanjut, dalam menanggapi kekhawatiran nelayan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sendimentasi Laut akan memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi, Adin menyatakan secara tegas bahwa hal ini dianggap tidak benar.
"Justru penerbitan PP No.26/2023 ini salah satunya untuk mengantisipasi kasus-kasus seperti di pulau Rupat supaya tidak terjadi lagi," kata Adin.
Adin menjelaskan dengan terbitnya aturan tersebut lokasi tambang sendimen hanya dapat ditentukan berdasarkan penelitian tim ahli. Sehingga, lokasi yang boleh ditambang adalah lokasi yang terdapat sendimen yang boleh diambil, bukan pasir yang menjadi bagian penting dalam keberadaan pulau atau ekosistem laut.
"Sebelum ada PP 26/2023 kan kurang jelas, pasir dianggap sebagai salah satu materi pertambangan," kata Adin.
"Nah, dengan adanya PP tersebut penambangan di Pulau Rupat menjadi tidak diperbolehkan selamanya. Ini disebabkan Pulau Rupat merupakan pulau-pulau kecil terluar yang dilindungi," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk wilayah pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat.
"Sekali lagi saya tegaskan Pulau Rupat tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan, penegasan ini kami harapkan menjawab kegelisahan nelayan sekitar Pulau Rupat", pungkas Adin.
(Z-9)
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
PENERAPAN smart mining atau pertambangan cerdas melalui adopsi teknologi terkini seperti kecerdasan buatan, machine learning, dan robotic.
Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia.
Tidak hanya bermanfaat untuk internal, tim tanggap darurat juga harus siap membantu misi kemanusiaan di sekitarnya baik skala lokal, regional bahkan nasional.
PT Vale menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Government (ESG) untuk menjaga masa depan industri, khususnya pertambangan.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
TERGIUR dengan tingginya harga pasir laut, sejumlah perusahaan berebut untuk mengeruk alur muara jelitik sungailiat Kabupaten Bangka.
WARGA empat kecamatan yakni Bonang, Wedung, Karangtengah dan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah menolak penambahan pasir laut untuk pembangunan tol Semarang-Demak.
Aktivitas penambangan pasir di kawasan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat terus meningkat dan dikhawatirkan merusak lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved