Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan naik pada 2024. Dirinya mengatakan PPN akan tetap berada di angka 11% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP).
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, tertulis tarif PPN sebesar 11% dan berlaku mulai 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN diwacanakan bakal naik menjadi 12% mulai 2025.
"Kita melihat perkembangan ekonomi kita membaik, kemudian pajak kita juga sudah cukup kuat. Itu menjadi salah satu yang akan memberikan pondasi bagi kita untuk terus menjaga pemulihan ekonomi ini," tutur Sri Mulyani di Gedung DPR, Jumat (19/5).
Baca juga: Sri Mulyani Targetkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,7%
"Untuk undang-undang terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama (11%)," sambungnya.
Di saat yang sama, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 5,7% pada tahun depan. Itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna dengan DPR dalam rangka membahas kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fikal (KEM PPKF) 2024.
Target tersebut dicanangkan oleh Sri Mulyani berdasarkan pertimbangan berbagai dinamika global serta melihat potensi pemulihan ekonomi nasional tahun depan. "Saat ini ketahanan ekonomi Indonesia tetap terjaga dengan pertumbuhan kuartal satu 2023 pada level 5,03% yang menunjukkan bahwa resilien perekonomian Indonesia sangat baik," ujar Menkeu. (Z-2)
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 bergantung pada keputusan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menjalankan roda pemerintahan.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif PPN sebesar 12% di 2025.
KETUA Umum HIPPINDO Budihardjo Induansjah mengungkapkan bahwa dirinya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved