Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin (1/5). Dalam kesempatan itu, KSPN menyuarakan beberapa isu yang menjadi tuntutan para buruh saat ini, salah satunya terkait dengan Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
"KSPN menolak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Kami menuntut itu untuk dicabut karena dianggap tidak berpihak pada pekerja di Indonesia," ujar Presiden KSPN Ristadi melalui keterangan resmi, Senin.
Tuntutan lain yang disampaikan para buruh ialah mengenai sistem pengupahan. Mereka menuntut adanya sistem pengupahan yang lebih baik guna memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja di Tanah Air. Itu juga diharapkan beriringan dengan adanya penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin adanya perlindungan bagi buruh.
Baca juga: Menaker: Jadikan Hari Buruh Momentum Rajut Kebersamaan
Selain itu, KSPN juga mendorong penghapusan impor barang tekstil dan produk tekstil (TPT) yang mengakibatkan puluhan ribu pekerja mengalami PHK. Jika kebijakan itu tidak dihentikan, mereka khawatir akan terjadi PHK lanjutan dalam jumlah yang lebih besar.
Selanjutnya, buruh juga mendesak pemerintah mencabut Permenaker 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Baca juga: KSP: Presiden Selalu Perhatikan Kepentingan Buruh
"Karena Permenaker itu bukan solusi atas krisis industri TPT. Itu justru akan berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kesenjangan sosial bagi buruh," jelas Ristadi.
KSPN juga menuntut dilakukan audit kepatuhan hukum untuk seluruh perusahaan-perusahaan asing di Indonesia. Itu karena marak kasus kecelakaan kerja, pelanggaran aturan kerja, pemberangusan kebebasan berserikat, keributan, sampai perkelahian antara tenaga kerja asing dengan pekerja lokal yang berakhir dengan korban jiwa, pekerja lokal dipenjarakan, hingga pekerja dalam bekerja diliputi rasa takut.
"Pemerintah harus tegas perusahaan asing tersebut, patuhi hukum di Indonesia, jika tidak patuhi hukum, maka kami minta agar perusahaan tersebut ditutup, karena hal ini juga menyangkut marwah kedaulatan bangsa, jangan sampai diinjak-injak oleh asing," tandasnya. (Z-11)
Menjelang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, pemerintah menegaskan posisinya yang berpihak pada pekerja.
Serikat Pekerja Dorong Perubahan Menyeluruh Sistem Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Buruh
KSPI bersama Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuan mereka dengan Presiden Prabowo Subianto terkait peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Peringatan Hari Buruh Internasional dinilai masih terjebak dalam rutinitas seremonial dan pendekatan populis, tanpa menyentuh akar persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.
Peringatan May Day didorong menjadi ajang refleksi kedewasaan kolektif antara buruh dan pengusaha guna membangun keseimbangan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Linda menyatakan, ada tiga pilar keberpihakan yang terkandung dalam UU baru ini. Yang pertama, yaitu Legalitas Eksistensi.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap wacana kenaikan batas defisit anggaran negara dari 3% menjadi 4% dari PDB.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved