Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin (1/5). Dalam kesempatan itu, KSPN menyuarakan beberapa isu yang menjadi tuntutan para buruh saat ini, salah satunya terkait dengan Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
"KSPN menolak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Kami menuntut itu untuk dicabut karena dianggap tidak berpihak pada pekerja di Indonesia," ujar Presiden KSPN Ristadi melalui keterangan resmi, Senin.
Tuntutan lain yang disampaikan para buruh ialah mengenai sistem pengupahan. Mereka menuntut adanya sistem pengupahan yang lebih baik guna memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja di Tanah Air. Itu juga diharapkan beriringan dengan adanya penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin adanya perlindungan bagi buruh.
Baca juga: Menaker: Jadikan Hari Buruh Momentum Rajut Kebersamaan
Selain itu, KSPN juga mendorong penghapusan impor barang tekstil dan produk tekstil (TPT) yang mengakibatkan puluhan ribu pekerja mengalami PHK. Jika kebijakan itu tidak dihentikan, mereka khawatir akan terjadi PHK lanjutan dalam jumlah yang lebih besar.
Selanjutnya, buruh juga mendesak pemerintah mencabut Permenaker 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Baca juga: KSP: Presiden Selalu Perhatikan Kepentingan Buruh
"Karena Permenaker itu bukan solusi atas krisis industri TPT. Itu justru akan berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kesenjangan sosial bagi buruh," jelas Ristadi.
KSPN juga menuntut dilakukan audit kepatuhan hukum untuk seluruh perusahaan-perusahaan asing di Indonesia. Itu karena marak kasus kecelakaan kerja, pelanggaran aturan kerja, pemberangusan kebebasan berserikat, keributan, sampai perkelahian antara tenaga kerja asing dengan pekerja lokal yang berakhir dengan korban jiwa, pekerja lokal dipenjarakan, hingga pekerja dalam bekerja diliputi rasa takut.
"Pemerintah harus tegas perusahaan asing tersebut, patuhi hukum di Indonesia, jika tidak patuhi hukum, maka kami minta agar perusahaan tersebut ditutup, karena hal ini juga menyangkut marwah kedaulatan bangsa, jangan sampai diinjak-injak oleh asing," tandasnya. (Z-11)
POLRI mencatat tren penurunan kasus gangguan keamanan saat perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu, 1 Mei 2024.
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
POLDA Lampung dan jajaran mengerahkan sebanyak 1.203 personel untuk pengamanan aksi May Day dan perayaan Hari Buruh, pada Rabu (1/5).
PKS mendesak pemerintah agar mendengarkan masukan dan tuntutan dari para pekerja yang selalu disuarakan setiap tahunnya.
Pada Hari Buruh Internasional tahun 2024, Kementerian Ketenagakerjaan mengampanyekan tema “May Day 2024: Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten.”
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena dipilih menjadi Staf Khusus Polri Bidang Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved